Sabtu, 18 April 2026

PSBB Jakarta

Simak, Ini Poin-Poin Penting PSBB Jakarta

Selama 14 hari PSBB Jakarta ini diterapkan. Terdapat beberapa poin-poin penting yang perlu diperhatikan.

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar apa saja yang dibolehkan dan tidak? 

Namun yang menjadi catatan, bagaimana jika warga yang berhak menerima bansos PSBB Jakarta ternyata tidak mendapatkannya.

Dalam informasi yang diunggah melalui akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, @aniesbaswedan, pada Kamis (9/4/2020), itu dijelaskan.

"Jika sampai pukul 18.00 belum menerima bantuan, kontak perangkat RT lewat SMS atau WA. Ketua RT akan melaporkan ke perangkat RW untuk diproses," tulisnya.

 Pria Ini Tipu 80 Ibu-Ibu Galau, Diajak ke Hotel, Disetubuhi, Lalu Dicuri Barang Berharganya

 Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

 Maia Estianty Bahas Corona di Twitter, Roy Suryo Malah Sebut Kasihan, Jangan Di-Bully

"Penyaluran bantuan dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah tangga sasaran agar masyarakat tetap berkegiatan di rumah. Adapun bantuan yang diberikan berupa paket khusus bahan makanan, masker kain, dan sabun," tambahnya.

Penyaluran bansos itu dimulai 9 April hingga 23 April 2020 nanti.

Berikut jadwal penyaluran bansos tersebut:

 Kesan Anies Terhadap Glenn Fredly: Setiap Ngobrol Selalu Ia Bicara tentang Masyarakat

 Mendebarkan, ini Video Detik-Detik Pria Lolos dari Longsor Sukabumi Sampai Lompat dari Motor

 PSBB Jakarta Diterapkan, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional, Ini Jadwalnya

 Penyaluran Bansos DKI Terkait PSBB Dimulai 9-23 April, Cek Jadwal Kapan Giliran Kelurahanmu di Sini

 Ini Momen Ketika Glenn Fredly Bersalawat, Mengucapkan Selamat Ramadan

Sanksi PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

 
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta

Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved