PSBB Jakarta
Simak, Ini Poin-Poin Penting PSBB Jakarta
Selama 14 hari PSBB Jakarta ini diterapkan. Terdapat beberapa poin-poin penting yang perlu diperhatikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).
Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya. (faf)
Bawa Kendaraan Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.
Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).
"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.
Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.
"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.
Jadi, lanjutnya, bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal 3 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Lalu semua yang menumpangi kendaraan itu wajib menggunakan masker.
"Terkait dengan ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," tegasnya.
Ojol Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-jakarta67.jpg)