Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta, Grab Nonaktifkan Layanan GrabBike Khusus DKI, di Depok Tangerang Bekasi Masih Bisa
"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan..."
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan, dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ojek online tidak angkut penumpang
Sementara itu, untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.
Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.
Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.
Patuhi aturan PSBB
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.
"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.
Jalanan di ibu kota lengang
Sementara itu, dalam pantauan Wartakotalive.com Jumat pagi menjelang siang, jalanan di ibu kota terlihat lengang.
Meski begitu, banyak juga pengendaranya yang melanggar aturan PSBB.
Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan.
Seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.
Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker. Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker.
• DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB
Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online.
Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.
Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.
PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.
Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.
• Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengemudi-ojol-melintas-di-jalan-kyai-tapa-grogol-jakarta-barat.jpg)