PSBB DKI Jakarta

5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Ada Sanksi pidana untuk pelaku

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana kawasan lalu lintas dan perkantoran di Sudirman-Thamrin, sebelum diberlakukan PSBB, Selasa (24/3/2020). Jumat (10/4/2020) PSBB resmi berlaku di Jakarta. 

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memmotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

Trio Lestari Berencana Garap Album Ini Sebelum Kepergian Glenn Fredly

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya

Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Pergub buat tata laksananya)

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Kepgub turunan dari Pergub buat melaksanakan PSBB dari Jumat, 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020).

Marko Simic Kaget Medalinya Laku dengan Harga Tinggi, Persija Jakarta Serius Perangi Covid-19

3. Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam, Anies bercerita sempat berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal perizinan ojol mengangkut penumpang selama PSBB.

Namun usulan itu tetap tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Menteri.

Banyak Anak Indonesia Tidak Bisa Akses Internet, Nadiem Makarim Dorong Belajar dari Rumah Lewat TVRI

“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan,” kata Anies.

“Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” tambah Anies.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Anies juga berupaya bersinergi dengan Kementerian Perhubungan RI. Saat itu Anies berpandangan, ojol tetap bisa mengangkut penumpang, namun karena Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tak merevisi aturan yang dibuatnya, ojol tetap dilarang mengangkut penumpang.

“Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman peraturan menteri tersebut,” kata Anies.

Lihat Ayah Ibunya Tusuk Wiranto, Anak Gadis Abu Rara Pulang Serahkan Kunai ke Tetangga

Anies mengatakan, aturan itu menjelaskan bahwa layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, memiliki batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk mengangkut penumpang. Karena itu, ojek boleh beroperasi hanya sebatas mengantar barang saja.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved