Virus Corona Jabodetabek
Wartawan di Jakarta Ikut Rapid Test Virus Corona di Kemenkominfo dengan Cara Drive Thru
Sejumlah wartawan mengikuti rapid test virus corona yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (8/4) kerja sama dengan halodoc.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG -- Sejumlah wartawan mengikuti rapid test virus corona yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (8/4) kerja sama dengan halodoc.
Acara ini digelar dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Wartakotalive.com mencoba mengikuti rangkaian rapid test secara gratis ini, sebelum prosedur mengikuti test ini harus mengisi formulir yang telah disedikan oleh Kominfo.
Selanjutnya mengunduh aplikasi Halodoc untuk membuat jadwal rapid test.
Selanjutnya peserta yang sudah terdaftar langsung dapat mengikuti dua mekanisme rapid test yaitu dengan sistem drive through menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dan walk in.
Dua sistem ini pun juga memiliki jalur tersendiri bagi pengendara roda dua muapun roda empat dan walk in (pejalan kaki).
• Ini Kriteria 9 Juta Keluarga yang Berhak Menerima Bantuan Langsung Tunai Rp 600.000 Selama 3 Bulan

Mereka yang ikut test ini pun tak harus turun menemui tenaga medis, melainkan tenaga medis yang akan menghampir.
Ketika Wartakotalive.com menjajal dengan sepeda motor, sebelum masuk peserta mendapatkan snack dari seorang petugas, selanjutnya di titik berikutnya petugas membagikan masker bagi peserta.
Setelah itu titik berikutnya peserta diminta petugas untuk memverifikasi pendaftaran dengan menyebutkan nomor telepon yang telah di daftarkan sebelumnya, lalu selanjutnya masuk ke area pengambilan sample.
Disana ada petugas medis yang lengkap dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD), peserta yang datang diminta untuk mencuci tangan dengan cairan pembersih yang telah disediakan.
• 10.000 Alat Rapid Test dari DKI, Jabar, dan Buddha Tzu Chi, Pemkot Bekasi Akan Periksa Acak Warganya
• Pemerintah Kota Bekasi Mendapatkan Alat Rapid Test Virus Corona dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya petugas medis mengambil sample darah peserta.
Proses dari awal hingga akhir pun tak kurang dari 10 menit, setelah pengambilan sample darah, maka petugas akan melakukan test berikutnya untuk mengetahui apakah peserta positif covid-19 atau tidak.
"Nanti hasilnya langsung bisa di lihat di aplikasi Halodoc ya. Paling lama besok," kata seorang tenaga medis di lokasi, Rabu (8/4/2020).
Setelah menjalani pengambilan test maka mekanisme rapid test selesai dan peserta bisa langsung meninggalkan lokasi.
Tapi rupanya hasil rapid test terbilang cukup cepat tidak lebih dari 1 jam.
Sebab, peserta yang telah mengikuti rangkaian rapid test langsung mendapatkan notifikasi pemberitahuan mengenai hasil rapid test langsung dari aplikasi Halodoc yang telah mereka unduh sebelumnya.
Sementara itu pihak Halodoc maupun Kominfo belum dapat memberikan keterangan terkait pelaksaan rapid test yang digelar pada hari ini.
Panduan Peliputan Covid-19 PWI Berlaku Hari Ini
Wartawan yang akan meliput wabah Virus Corona atau Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kasus tersebut.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4/2020), di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan dan telah ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk perlindungan wartawan dan keselamatan publik, pengurus PWI mengeluarkan Panduan Peliputan Wabaf Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
• KISAH Petugas Makam Jenazah Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Lawan Rasa Cemas dan Takut
• NIKITA MIRZANI Tegaskan Tetap Beri Gaji dan THR Karyawannya Meski Omzet Turun
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah difahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri atas 12 poin itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Selain itu wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban Covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagai.
Menurut Atal, panduan ini dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan mutahir yang muncul dalam peliputan di lapangan, panduan ini baru disyahkan dan diberlakukan mulai Rabu (8/4/2020).
Ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi.
Misal postingan dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.
Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus covid-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.**