Virus Corona Jabodetabek
Wartawan di Jakarta Ikut Rapid Test Virus Corona di Kemenkominfo dengan Cara Drive Thru
Sejumlah wartawan mengikuti rapid test virus corona yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (8/4) kerja sama dengan halodoc.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebab, peserta yang telah mengikuti rangkaian rapid test langsung mendapatkan notifikasi pemberitahuan mengenai hasil rapid test langsung dari aplikasi Halodoc yang telah mereka unduh sebelumnya.
Sementara itu pihak Halodoc maupun Kominfo belum dapat memberikan keterangan terkait pelaksaan rapid test yang digelar pada hari ini.
Panduan Peliputan Covid-19 PWI Berlaku Hari Ini
Wartawan yang akan meliput wabah Virus Corona atau Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kasus tersebut.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4/2020), di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan dan telah ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk perlindungan wartawan dan keselamatan publik, pengurus PWI mengeluarkan Panduan Peliputan Wabaf Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
• KISAH Petugas Makam Jenazah Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Lawan Rasa Cemas dan Takut
• NIKITA MIRZANI Tegaskan Tetap Beri Gaji dan THR Karyawannya Meski Omzet Turun
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah difahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri atas 12 poin itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Selain itu wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban Covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagai.
Menurut Atal, panduan ini dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan mutahir yang muncul dalam peliputan di lapangan, panduan ini baru disyahkan dan diberlakukan mulai Rabu (8/4/2020).