Senin, 1 Juni 2026

Virus Corona

Sosialisasi PSBB, Jam Operasional di Terminal Terpadu Pulogebang Bakal Dibatasi

Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang mulai sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pengunjung.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang mulai sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pengunjung. Tampak suasana di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, sepi, pasca Pemprov DKI mengumumkan PSBB, Rabu (8/4/2020). 

"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.

Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan. Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.

"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.

Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.

"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.

Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.

Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.

Kendaraan Umum Sampai Pukul 18.00

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.

Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved