Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Selama PSBB Kendaraan dari Luar Jakarta Tetap Diperbolehkan Masuk, Tapi Ingat Aturan Ini

Tidak ada penutupan jalan atau penghentian layanan operasi transportasi publik, melainkan pembatasan jam operasional.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang mulai sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pengunjung. Tampak suasana di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, sepi, pasca Pemprov DKI mengumumkan PSBB, Rabu (8/4/2020). 

“Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta, itu tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang tinggal ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum, hanya untuk Jakarta...”

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan dari luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota maupun sebaliknya tetap diperbolehkan pada saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat (10/4/2020).

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah wajib mengikuti dua payung hukum itu dalam implementasi PSBB di wilayahnya.

Ingat, Pelaku Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta Ini, Anies: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana: Distribusi Sembako Saat Pemberlakuan PSBB Diupayakan Door To Door

Proses Hukum Pelanggar PSBB, Polda Metro dan Kejaksaan Sepakat Gerak Cepat

Aturan itu menyebut, tidak ada penutupan jalan atau penghentian layanan operasi transportasi publik, melainkan pembatasan jam operasional.

Menurutnya, sejak tiga pekan terakhir DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan di berbagai sektor untuk menekan potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Untuk transportasi umum, pemerintah mengurangi jam operasional tiga transportasi publik seperti Bus Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT dari pukul 06.00 sampai 20.00.

Sedangkan di sektor pendidikan, pemerintah mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi di rumah masing-masing pelajar.

Untuk kegiatan pariwisata dan sosial, pemerintah menutup sementara tempat wisata, dan meniadakan kegiatan yang memicu perkumpulan orang dan sebagainya.

Perluas Layanan Teledukasi Gratis, Belajar Online Zenius Bisa Lewat Aplikasi GoJek, Begini Caranya

Kampanye V Paket di Rumah Aja, VLIVE Dorong Para Artis dan Penggemar Tetap di Rumah, Cegah Covid-19

Ditambah pengawasan dan penegakan hukum

“Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta, itu tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang tinggal ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum, hanya untuk Jakarta,” tandas Syafrin saat dihubung, Rabu (8/4/2020).

Meski sebelumnya jam operasional angkutan umum telah dibatasi, namun aspek penegakan hukumnya belum berlaku.

Masih banyak angkutan umum yang bukan dikelola DKI keluar-masuk wilayah Jakarta dengan leluasa.

Nantinya setelah PSBB berlaku, jam operasional mereka akan dibatasi mengikuti kebijakan pembatasan angkutan umum milik DKI, yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00.

Kemudian, jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari kapasitas.

“Sekarang tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman (jaga jarak/physical distancing)," tuturnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved