Virus Corona Jabodetabek
Ini Kriteria 9 Juta Keluarga yang Berhak Menerima Bantuan Langsung Tunai Rp 600.000 Selama 3 Bulan
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
"BLT sudah akan diterapkan mulai April, karena Maret sudah mau berakhir. Kami perkirakan pertama itu tiga bulan, jadi masa pemberian itu tiga bulanan. Kita lihat sesudah tiga bulan nanti bagaimana," jelas Wapres usai memimpin rapat telekonferensi bersama sejumlah menteri terkait.
• VIDEO: Nekat Dugem Saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Klub Malam di Batam Diringkus
Pendataan yang dilakukan Pemerintah antara lain mencakup penghitungan jumlah penerima dan nilai bantuannya, termasuk dampaknya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, Kementerian Sosial juga mencairkan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahap kedua pada pertengahan Maret, untuk meringankan beban keluarga yang terdampak wabah Covid-19.
Penyaluran PKH tahap kedua, yang seharusnya April, menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga, yang seharusnya Juli, menjadi April.
"Sehingga (selama) masa tanggap darurat, KPM (keluarga penerima manfaat) mendapatkan manfaat ganda," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya", Penulis : Ihsanuddin