Berita Video
VIDEO: Dilarang Ngebid, Begini Tanggapan Driver Ojol Soal PSBB di Jakarta Karena Covid
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
• Pemkot DKI Sosialisasikan Wajib Menggunakan Masker di Transjakarta, LRT, dan MRT Mulai Senin Ini
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
1. Supermarket
2. Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
3. Kebutuhan pangan
4. Bahan pokok
5. Barang penting
6. Bahan bakar minyak, gas, dan energi
7. Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
8. Transportasi umum.
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul PSBB Direstui Menkes, Pemprov DKI Jakarta Bisa Batasi Aktivitas di Tempat Kerja hingga Transportasi