Virus Corona Jabodetabek

Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19

Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena kesehatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
YouTube KOMPASTV
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

“Jadi, seluruhnya itu (kewenangan) ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo (silakan) diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, kata dia, Kemenkes juga memberikan instruksi kepada gubernur dalam menerapkan kebijakan tersebut. Kemenkes meminta kepada Anies untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam kebijakan PSBB.

“Kami minta tetap fokus pada nyawa manusia, itu sana. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk.

"Pesannya itu, sehingga nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.

Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.

“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip akun Youtube Wakil Presiden RI pada Kamis (2/4/2020).

“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” tambah Anies.

Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.

Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.

Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (faf)

Ada 3 Cara Dianggap Ampuh Cegah Virus Corona

Sejumlah cara untuk mencegah agar tak terjangkit Virus Corona bermunculan, menyusul maraknya kasus Virus Corona di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah Indonesia mengumumkan warganya positif terjangkit Virus Corona yang mematikan pada Senin (2/3/2020) berselang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved