Virus Corona Jabodetabek
Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19
Satu alasan status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta disetujui Menteri kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena kesehatan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” tambah Anies.
Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.
Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.
Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (faf)
Disetujui dan Diteken Menkes
Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
Surat itu bahkan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan hal itu.
“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.
Setelah suratnya diberikan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, dari Jakarta ke daerah lain maupun arah sebaliknya.
“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” ujarnya.