Virus Corona
Negara Kesulitan Bayar THR dan Gaji ke-13, Korpri Usul Prioritas untuk Pensiunan dan Guru
Menurut Zudan, Korpri memahami keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat pandemi Covid-19.
"Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.
"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik."
• Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR dan Keluarganya Batal Digelar, Diserahkan ke Komisi dan Fraksi
"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.
Menurutnya, Zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.
"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom."
• TAK Ada Warga Kepulauan Seribu yang Terinfeksi Covid-19, Ini Penyebabnya
"Dipakai oleh semua orang, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," papar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pandemi Virus Corona atau Covid-19 menjadi momok bagi masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir.
Makanya aktivitas kantor banyak yang dialihkan ke komunikasi via Online.
• JOKOWI: Lockdown Itu Apa Sih?
Termasuk pertemuan atau meeting dilakukan melalui video conference.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Usul THR Diprioritaskan untuk Guru dan Pensiunan PNS"