Virus Corona Jabodetabek
MULAI April, Jokowi Bakal Bagikan Bantuan Sembako untuk Warga Jabodetabek Senilai Rp 600 Ribu
Dalam menghadapi darurat Virus Corona, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sosial khusus sembako kepada warga lapisan bawah di Jabodetabek.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dalam menghadapi darurat Virus Corona, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus sembako kepada warga lapisan bawah di Jabodetabek.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan, bansos tersebut diberikan kepada warga lapisan bawah di wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
"Jadi untuk wilayah Jakarta dan wilayah Bodetabek yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta."
• 56 Persen Masyarakat Perkotaan Takkan Mudik, Penularan Covid-19 Bisa Terjadi Sejak Keluar Rumah
"Yakni kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang."
"Itu adalah wilayah Bodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI," kata Mensos dalam konferensi pers jarak jauh, Selasa (7/4/2020).
Bantuan sembako tersebut nilainya kurang lebih Rp 600 ribu per keluarga, yang akan diberikan selama tiga bulan mulai April ini.
• Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta
"Jadi saya ulangi akan ada bansos khusus dari Presiden untuk Jabodetabek dengan nilai Rp 600 ribu per keluarga."
"Durasinya tiga bulan dan akan dimulai untuk bulan ini," katanya.
Adapun daftar keluarga yang akan menerima bansos khusus Presiden tersebut berasal dari data terpadu Kemensos, ditambah masukan data dari pemerintah daerah.
• Tambah Naek L Tobing, Ini Daftar 19 Dokter yang Meninggal Akibat Covid-19
"Data yang kami gunakan adalah keluarga yang berada pada data terpadu kami, ditambah masukan dan ditambah data data dari pemda."
"Saat ini kami sudah memegang data dari Pemda DKI, baru kami terima," jelasnya.
Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
• SUDAH Tes Swab 3 Kali Basuki Hadimuljono Negatif Covid-19 Meski Sempat Besuk Menhub, Ini Penyebabnya
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.
"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
• UJIAN Nasional 2020 Ditiadakan Gegara Virus Corona, Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai Akumulatif
Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.