Virus Corona Jabodetabek

BESOK Kementerian Sosial Distribusikan 200 Ribu Paket Sembako kepada Warga Jakarta

Kementerian Sosial bakal mendistribusikan 200 ribu paket sembako kepada warga Jakarta, mulai Rabu (8/4/2020) besok.

WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Menteri Sosial Juliari Batubara meninjau lokasi terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (2/1/2020) sore 

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

 Jokowi Jelaskan Alasan Tak Lakukan Lockdown, Singgung Warga Masih Bantu Hajatan Meski Diisolasi

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi

Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.

Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.

 Pesan Jokowi kepada Gubernur: Jangan Hanya Tutup Sekolah dan Kantor tapi Tidak Ada Bantuan Sosial

Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.

"Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.

Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

 Video Anggota Sekuriti di Tanjung Duren Pingsan Gara-gara Virus Corona Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.

Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.

 Jokowi Siapkan Dasar Hukum Baru Iuran BPJS Kesehatan, Biaya COVID-19 Dibebankan ke APBN dan APBD

Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved