Virus Corona
Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Jenazah PDP Corona yang Hendak Dikebumikan Keluarga Sendiri
Puluhan warga di makassar meminta jenazah keluarganya yang berstatus PDP Covid-19 untuk dimandikan dan dimakamkan sendiri.
WARTAKOTALIVE.COM, MAKASSAR - Sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang yang mengamuk di depan sebuah rumah sakit di Makassar, di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, puluhan warga meminta jenazah keluarganya yang berstatus PDP Covid-19 untuk dimandikan dan dimakamkan sendiri.
Namun, niat tersebut gagal usai aparat gabungan TNI dan Polri berjaga di depan pintu masuk rumah sakit. Saling dorong pun sempat terjadi.
• NU dan MUI Sepakat Korban Covid-19 Termasuk Mati Syahid, Ini 4 Hak Jenazah yang Harus Dipenuhi
• Penjelasan Dokter Soal Seberapa Efektif Jenazah Covid-19 Dibungkus Plastik Tak Tularkan Lagi Virus
Bahkan, sebagian keluarga pasien tersebut nekat menerobos lewat pintu masuk ruang UGD rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, memang ada keluarga pasien yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona yang mengamuk dan nekat mengambil jenazah keluarganya.
Namun, aparat gabungan TNI-Polri menggagalkan hal tersebut dan amukan warga berhasil diredam. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/4/2020).
• Jubir Presiden Fadjroel Rachman Kembali Meralat Pernyataanya, Kali Ini Tentang Relaksasi Kredit
Pasien, kata Yudhiawan, sudah dikebumikan di pekuburan umum untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Macanda, Kabupaten Gowa.
"Itu tidak ada masalah. Sudah diamankan oleh Polda dan kami back up. Kini, sudah aman dan sudah dibawa dan dimakamkan di Gowa," kata Yudhiawan, melalui telepon, Sabtu sore.
Sementara itu, Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pasien yang meninggal dunia tersebut merupakan warga Jalan Rajawali, Kecamatan Ujungpandang, Makassar.
• VIDEO: Wakil Jaksa Agung RI yang Meninggal di Nissan GT R Teman Baik Wali Kota Jakarta Barat
Dia mengatakan, keluarga sudah menerima kematian pasien PDP Covid-19 setelah rumahnya didatangi oleh pemerintah setempat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Setelah kami konfirmasi ke keluarganya, ternyata di pihak keluarganya sudah paham dan tidak ada masalah. Memang tadi itu ada pemahaman yang kurang," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, karena hasil laboratorium uji swab pasien belum keluar, maka pihak rumah sakit harus memakamkannya sesuai protap pemakaman pasien Covid-19 untuk antisipasi.
• Ganjar Genjot Pendataan Kartu Pra Kerja untuk Buruh yang Terkena PHK
"Persepsi pemerintah dan tenaga kesehatan kalau belum ada hasilnya berarti itu dianggap covid, sedangkan persepsi masyarakat kalau belum ada hasil covid maka itu dianggap negatif. Itu saja perbedaannya," kata Iqbal.
Terkait dengan masih lambatnya hasil laboratorium pemeriksaan swab yang keluar di Makassar, Iqbal pun meminta kepada pemerintah pusat untuk memperbanyak laboran yang ada di laboratorium BBLK Kementerian Kesehatan.
Menurut Iqbal, hal ini diperlukan agar keluarga korban tidak cemas dan menimbulkan rasa was-was seperti kejadian yang terjadi di rumah sakit tersebut.
• Aliansi BEM Jakarta Bersuara Nilai Fasilitas Hotel Bintang Lima Untuk Tenaga Medis Berlebihan
"Kami minta di pemerintah pusat memperbanyak tenaga-tenaga laboran yang ada di Makassar supaya semua hasil-hasil swab, hasil laboratorium, supaya bisa keluar hasilnya lebih cepat kalau bisa dalam sehari saja sudah ada," harap Iqbal.
Nekat Buka Paksa Bungkus Plastik
Sudah diingatkan jenazah pasien virus corona diperlakukan berbeda dengan jenazah umumnya.
Ternyata masih ada pihak yang nekat membuka paksa bungkus plastik pasien covid-19.
Kejadian tersebut terjadi di Makassar Sulawesi Selatan.
• Pemprov DKI Terbitkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19, tidak Boleh Dimakamkan lebih dari 4 Jam
Seorang pria bernama Ha (50) diketahui meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19 pada 15 Maret 2020.
Meski begitu, pihak keluarga rupanya masih nekat untuk memandikan jenazah Ha.
Tak lama setelah memandikan jenazah dan menguburkannya, keluarga mulai merasakan demam.
Saudara angkat Ha, yakni Hs, suami dan anaknya mengaku merasakan badannya yang mulai panas.
Karena khawatir, Hs sempat periksa ke puskesmas setempat.
• PANDEMI Covid-19 Bikin Pedagang Kopi Keliling Ini Tunggak Bayar Kontrakan
"Tadi mulai demam, istrinya sudah dibawa ke puskesmas. Hasilnya ya itu. Suhu tubuhnya 37.5. Agak tinggi emang," ujar Musdalifah, tokoh masyarakt Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Makassar, dilansir dari potralmakassar, Sabtu (21/3/2020).
Selain Hs, rupanya suami dan anaknya juga ikut terserang demam. bahkan, konon kondisi keduanya sedang drop.
"Tadi dia sampaikan anak dan suaminya juga mulai demam. Sekarang kondisinya drop," tambah Musdalifah.
• Keluh Kesah Mereka Akibat Pandemi Covid-19, dari Minim Penghasilan Hingga Tunggak Kontrakan
Namun, hingga saat ini belum bisa dipastikan satu keluarga tersebut diserang virus corona. Karena masih menunggu tim medis.
Mengetahui keluarga tersebut mulai demam-demam, pemerintah setempat menganjurkan Hs dan keluarganya untuk diisolasi di rumah.
Warga setempat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan Hs dan keluarganya.
Kejadian itu membuat warganet, bahkan para selebriit geram,
• Sempat Pergi Keluar Indonesia Karena Ada Pekerjaan, Shireen Sungkar Kini Bekerja Hanya di Rumah Saja
Mantan istri Zack Lee ini begitu geram dengan aksi keluarga tersebut yang menurutnya negyel dan mengabaikan aturan dari pemerintah.
"Yang ngeyel kayak gini buanyaaaknya bukan main," tulis Nafa Urbach dalam unggahan Instagramnya.
Setelah itu, Nafa Urbach menyebut bahwa aksi yang seperti dilakukan keluarga tersebut malah bisa berdampak pada penyebaran virus corona yang semakin meluas.
FATWA MUI
Seperti Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.
Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).
Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.
• Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Agnez Mo, Dewi Sandra hingga Iwa K, Saatnya Yudis Dwiko Pamer Suara
Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.
Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
• Maria Londa Terpukul dengan Kepergian Bob Hasan
Ketentuan hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:
Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
• Harapan Adipati Dolken saat Memberi Ucapan Selamat Hari Film Nasional
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.
Jika tidak, maka ditayammumkan.
• Sebagai Kota Jasa dan Perdagangan, PAD Kota Bekasi Merosot 70 Persen akibat Wabah Virus Corona
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Brebes, Bak Truk Lepas Tabrak Mobil-Motor, 3 Pengguna Jalan Tewas
5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.
Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Pasien PDP Covid-19 di Makassar Ngamuk karena Ingin Kebumikan Sendiri Almarhum", Penulis : Kontributor Makassar, HimawanArtikel lain telah tayang di Nova.grid.id dengan judul Hiraukan Aturan dari Pemerintah dan Buka Paksa Bungkus Plastik Jenazah Pasien Covid-19, Kini Anggota Keluarga Lainnya Keluhkan Tubuhnya yang Mulai Demam