Virus Corona

Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Jenazah PDP Corona yang Hendak Dikebumikan Keluarga Sendiri

Puluhan warga di makassar meminta jenazah keluarganya yang berstatus PDP Covid-19 untuk dimandikan dan dimakamkan sendiri.

Kompas TV
Polisi dan TNI berada dikerumunan sejumlah orang yang ingin menguburkan sendiri jenazah PDP Corona. 

Warga setempat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan Hs dan keluarganya.

Kejadian itu membuat warganet, bahkan para selebriit geram,

 Sempat Pergi Keluar Indonesia Karena Ada Pekerjaan, Shireen Sungkar Kini Bekerja Hanya di Rumah Saja

Mantan istri Zack Lee ini begitu geram dengan aksi keluarga tersebut yang menurutnya negyel dan mengabaikan aturan dari pemerintah.

"Yang ngeyel kayak gini buanyaaaknya bukan main," tulis Nafa Urbach dalam unggahan Instagramnya.

Setelah itu, Nafa Urbach menyebut bahwa aksi yang seperti dilakukan keluarga tersebut malah bisa berdampak pada penyebaran virus corona yang semakin meluas.

FATWA MUI

Seperti Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).

Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.

 Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Agnez Mo, Dewi Sandra hingga Iwa K, Saatnya Yudis Dwiko Pamer Suara

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

 Maria Londa Terpukul dengan Kepergian Bob Hasan

Ketentuan hukum

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved