Virus Corona
VIRAL Terkonfirmasi, Video Wanita Kejang-kejang di Ruang Tunggu PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tersebar video di media sosial memperlihatkan seorang wanita mengalami kejang-kejang saat sedang duduk di ruang tunggu PTSP PN Jakarta Timur, Kamis.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Tersebar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita mengalami kejang-kejang saat sedang duduk di ruang tunggu PTSP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Video itu diunggah oleh akun Instagram @info.forwatim pada Kamis kemarin.
Dalam video itu, wanita tersebut terkapar di atas tempat duduk di ruang tunggu dan mengalami kejang. Tidak ada warga yang berani menolong wanita tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, seorang wanita berambut pendek menghampiri korban dan langsung menolongnya.
Terkait peristiwa tersebut, Humas PN Jakarta Timur melalui laman resminya menyatakan bahwa wanita tersebut merupakan penggugat dalam perkara perceraian di PN Jakarta Timur.
• Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
• Warga Komplek Perumahan di Depok Terapkan Karantina Lokal, Ojek Online Dilarang Masuk
"Yang bersangkutan menghadiri persidangan yang seharusnya acara putusan verstek. Namun putusan tersebut tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai tanggal 9 April 2020, dikarenakan penggugat harus menambah biaya perkara untuk pemberitahuan putusan melalui media umum," tulis Humas PN Jakarta Timur dalam webiste resminya pn-jakartatimur.go.id, Jumat (3/4/2020).
Kemudian, pada saat wanita itu sedang duduk di ruang tunggu PTSP, dia mengalami kejang.
"Menurut keterangan ayahnya yang selalu mendampinginya bahwa anaknya tersebut memiliki riwayat penyakit epilepsi dan bisa kambuh setiap saat," tulis Humas PN Jakarta Timur.
Usai ditolong petugas PN Jakarta Timur, wanita itu kembali siuman dan langsung dibawa pulang ayahnya.
• Gara-gara Covid-19, Polres Metro Jakarta Barat Tutup Jam Besuk untuk Tahanan
Viral, Penumpang Commuter Line Kejang-kejang di Dalam KRL
Sebelumnya, beredar rekaman sebuah video penumpang commuter line yang kejang-kejang dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang beredar hingga viral di media sosial pada hari ini, Rabu (18/3/2020) mengejutkan masyarakat.
Berbagai asumsi dilontarkan, termasuk adanya dugaan penumpang kejang-kejang dalam KRL disebabkan virus corona.
Video tersebut seperti yang diunggah oleh akun instagram @transdelapan; pada Rabu (18/3/2020).
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terekam seorang penumpang yang kejang-kejang dalam KRL.
• PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya
Penumpang itu terkulai lemas terduduk di kursi penumpang tidak sadarkan diri.
Momen tersebut terlihat dikhawatirkan puluhan penumpang commuter line lainnya.
Para penumpang terlihat menjauhi penumpang yang kejang-kejang dalam KRL.
Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah petugas keamanan KRL terlihat mendekatr dan mencoba menolong pria tersebut.
"Jangan panik. Belum diketahui penyebabnya..... Bagi yang tau inpo valid silahkan berkomentar," tulis akun @transdelapan.
Momen tersebut pun mengejutkan masyarakat.
Mereka menduga pemicu penumpang kejang-kejang dalam KRL karena terinfeksi virus corona.
Sementara itu, penjelasan disampaikan oleh akun @info.krl.
• Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Meninggal, Kantor Ditutup 10 Hari
Dijelaskan penumpang kejang-kejang dalam KRL karena sakit magg, bukan
"Penumpang yang kejang-kejang di KA 1576 (Angke-Bogor) 17 Maret 2020 ternyata hanya sakit maag, tidak ada hubungannya dengan Covid-19," tulis admin @info.krl; pada Rabu (18/3/2020).
"Petugas membantu untuk dilakukan pemeriksaan dan pertolongan oleh Poskes Stasiun Pondok Cina. Selanjutnya penumpang melanjutkan perjalanan kembali," tambahnya.
Fakta Penumpang yang Kejang-kejang Dalam KRL
Terkait viralnya video tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara.
Rekaman video yang beredar luas tersebut diungkapkan Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba merupakan momen ketika petugas pengamanan dan petugas kesehatan PT KCI membantu seorang penumpang yang sakit.
Penumpang tersebut ditolong saat mengalami sakit di KRL Kereta Api (KA) 1576 tujuan Bogor pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah ditolong, penumpang tersebut katanya dibawa petugas ke pos kesehatan Stasiun Pondok Cina untuk mendapatkan pengobatan.
• Di Tengah Ancaman Wabah Corona, Anggota DPR Ini Bagi-bagi Sembako Tapi Dituding Pilih Kasih
Penyakit yang diderita penumpang ditegaskannya bukan disebabkan virus corona.
Penyebab penumpang kejang-kejang dikarenakan sakit lambung yang lama diidap penumpang.
"Setelah mendapat perawatan di pos kesehatan, pengguna mengaku memiliki riwayat sakit lambung, dan malam itu yang bersangkutan telat makan," ungkap Anne Purba.
"Setelah diberi air hangat dan obat, pengguna tersebut pulih, kemudian keluar dari stasiun untuk melanjutkan perjalanan pulang," tambahnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, Pos kesehatan di Stasiun Pondok Cina merupakan satu dari 30 pos kesehatan yang tersedia di stasiun-stasiun KRL.
Pos kesehatan tersebut katanya melayani penumpang yang mengalami masalah kesehatan.
• Setelah Diisolasi di RS Hermina, Bupati Cellica Nurrachadiana Dipindah ke RSUD Karawang
"Petugas di poskes (pos jkesehatan) berlatar belakang perawat dan bidan. Pengguna KRL yang telah memiliki tiket dapat menggunakan fasilitas layanan ini," jelas Anne Purba.
Dalam situasi darurat bencana non-alam wabah virus corona seperti lanjutnya, PT KCI meminta semua pihak tidak sembarangan menyebarkan isu.
Rekaman dan dokumentasi, baik dalam bentuk foto atau video yang disebarkan lewat media sosial maupun aplikasi pesan katanya dapat memancing asumsi masyarakat.
Selain itu, rekaman yang tidak disertai penjelasan yang benar dan lengkap kemudian disebarluaskan secara sengaja maupun tidak katanya dapat dijerat Undang Undang no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, mereka yang menyebarkan foto atau video tersebut dapat diduga menyebarkan berita bohong, fitnah maupun miss informasi dan disinformasi yang mengganggu kepentingan publik.
"Dibandingkan membuat dokumentasi, KCI mengajak masyarakat terutama para pengguna KRL untuk mengutamakan membantu sesama pengguna dan segera memberi tahu kepada petugas," jelasnya. (abs/*)