Virus Corona
Tangani Jenazah Covid-19, Pakar Forensik Jelaskan Mulai Dibungkus Plastik Sampai Disiram Klorin
Banyak yang masih menolak, terutama warga untuk menguburkan bahkan memandikan jenazah pasien Covid-19. bagaimana proses sebenarnya?
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beberapa kali terjadi di berbagai daerah warga menolak menguburkan jenazah pasien virus corona.
Padahal hukumnya menguburkan jenazah itu wajib.
Lewat akun instagram Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang pakai forensik yang juga ulama untuk menjelaskan hal tersebut
"Untuk mencegah penolakan terhadap jenazah Covid-19, saya mengundang bapak kyai dan pakar forensik ke rumah,"
"Kami ngobrol tentang bagaimana hukumnya menguburkan jenazah corona dan bagaimana virus ini ditubuh manusia setelah wafat," tulis Ganjar Pranowo di akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Jumat (3/4/2020).
• Jenazah Pasien Positif Corona Bisa Menularkan Virus? Ini Jawaban WHO
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Doktor KH Fadlolan Musyaffa menjelaskan bahwa kewajiban umat muslim menguburkan jenazah menurut ajaran Islam, untuk yang non muslim ada dua.

Yang pertama mengangkat jenazah dan yang kedua menguburkan segera.
Bagi muslim yang menguburkan sesama muslim maka kewajibannya ada 5, yaitu memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan.
"Kelimanya hukumnya fardhu kifayah," jelas KH Fadlolan.
"Kalau ditolak dosa semuanya sehingga kita harus arif bijaksana. Dan yang punya kewajiban bukan mayatnya. yang punya kewajiban yang masih hidup. Nanti yang dosa yang masih hidup," ujarnya lagi.
• Para Peneliti Menguji Vaksin BCG yang Usianya Seabad Bisa Meredakan Covid-19
• Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Ketua PBNU: Tidak Boleh Diremehkan Apalagi Dihina
"Begitu juga yang menolak menguburkan juga dosa Pak Ganjar," kata KH Fadlolan.
"Pak dokter pertanyaan warga yang bikin dia takut, itu bikin gregetan. Katanya kalau dikuburkan dekat rumah saya bisa merembes-merembes (meresap_red). Terus virusnya jalan-jalan sampai ke rumah saya. Hanyut airnya sampai ke rumah," timpal Ganjar Pranowo.
"Apakah virus bisa jalan-jalan dokter," tanya Ganjar lagi.
Dokter RP Upa Utomo ahli forensik RSUP Dokter Kariadi Semarang dalam kesempatan yang saa menjelaskan untuk menguburkan jenazah, maka harus dilindungi dengan air klorin, agar kondisi jenazah aman untuk petugas.
Sedangkan untuk memandikan dan mewudhukan dengan air biasa.