Video Mesum

Pemeran Wanita dalam Video Mesum 'Vina Garut' Tertunduk Lesu Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Tidak hanya hukuman tiga tahun penjara, VA juga didenda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Para terdakwa kasus video Vina Garut, terdepan VA, saat berjalan menuju ruang sidang. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, GARUT--Wanita pemeran utama dalam video mesum Vina Garut VA, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

VA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim atas kesalahannya itu.

Dalam video itu, VA beradegan mesum dengan tiga pria sekaligus

Tidak hanya hukuman tiga tahun penjara, VA juga didenda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah

Sikap Politik Komite I DPD RI Soal Penggunaan Dana Desa untuk Cegah dan Tanggulangi Pandemi Covid-19

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan.

Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara.

Kronologi Makam Jenazah Positif Corona di Sebuah Kebun di Banyumas Dibongkar Usai Didemo Warga

Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun.

Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya

Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved