Virus Corona
Apakah Anda Termasuk yang Mendapatkan Listrik Gratis atau Tidak? ini Cara Mengeceknya
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan agar warga bisa mengecek sendiri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Kebijakan pemerintah memberikan keringanan biaya listrik disambut baik warga.
Pasalnya, di masa pandemi virus corona saat ini, banyak yang mengalami keterpurukan ekonomi.
Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) itu dirasa tepat.
Namun di kalangan masyarakat banyak mempertanyakan.
Apakah listrik yang digunakan di kediamannya itu mendapatkan fasilitas gratis atau tidak.
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun memberikan penjelasan agar warga bisa mengecek sendiri.
• Agar tetap di Rumah Kini Belanja Online di Aeon Mall Dilayani Raisa, Begini Caranya
• Dampak Corona 25.000 Orang Di-PHK dan Dirumahkan, Pemerintah akan Beri Insentif, ini Caranya
• Beredar Instruksi Gubernur Pemotongan TKD Pegawai untuk Covid-19 Sebesar 20 Persen, ini Kata BKD DKI
• Unggah Video Dipeluk dan Menari Dikelilingi Wanita Seksi, Hotman Paris Ungkap Nasibnya Kini
• Anda di-PHK? Daftar di sini untuk Dapatkan Insentif dari Pemerintah, Paling Lambat 4 April
Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut adalah pembebasan tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Keputusan itu akan berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020 bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta dan 7 juta pelanggan golongan 900 VA subsidi.
Berikut rincian pelanggaran listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Sementara untuk pelanggan listrik yang tidak mendapat diskon adalah:
- R1M/900 VA
- R1MT/900 VA
Namun, banyak masyarakat yang tak mengetahui apakah listrik yang mereka gunakan termasuk kategori subsidi atau tidak.
• Video Menhub Budi Karya Membaik: Kita bisa Menyelesaikannya dengan Kemenangan, Allahu Akbar!
• Pengamat: Seharusnya Pekerja Transportasi Umum Diberi Bantuan Setara UMK Selama 6 Bulan Kedepan
• Di IG Melanie Subono Ajak Folowers-nya Ngerjain Sopir Ojol, ini Alasannya
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
Cek di struk pembayaran
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui rekening pembayaran listrik.
"Jadi kalau ada pertanyaan 'Saya dapat diskon gak?', jawabannya adalah 'Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir'," kata Suprateka saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/periksa-sekring-2.jpg)