Virus Corona Jabodetabek
Satpas SIM Tutup Selama Wabah Corona, Ketentuan Perpanjangan Bagi PDP dan ODP Seperti Ini
Kakorlantas Polri Irjen Istiono memutuskan pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara selama wabah virus corona
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat.
• Maklumat Kapolri Berlaku Juga untuk Polisi, Kapolsek Kembangan Malah Nekat Gelar Pesta Pernikahan
• 3 Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta Terpapar Virus Corona
Dispensasi
Wabah virus corona yang semakin meluas berdampak pada permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana saat ini Pemerintah telah meminta agar masyarakat tidak di rumah tidak beraktivitas di luar rumah.
Namun, bagi warga yang masa berlaku SIM telah habis, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi.
Namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi SIM PMJ, Kompol Lalu Hedwin, bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM terkait dengan mewabahnya virus corona.

"Dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis kami berikan dispensasi. Yaitu bagi warga yang suspect, ODP, dan PDP virus covid 19. Yang masa berlaku sim-nya habis pada saat masa karantina," kata Hedwin kepada Warta Kota, Senin (23/3/2020).
Maka, lanjut Hedwin, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat.
Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020, juga diberikan dispensasi.
"Warga bisa melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020," jelasnya.
Kebijakan dispensasi ini, lanjut Hedwin, dapat dilaksanakan di seluruh Satpas SIM, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia.
Seruan Gubernur DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.