Virus Corona Jabodetabek

Satpas SIM Tutup Selama Wabah Corona, Ketentuan Perpanjangan Bagi PDP dan ODP Seperti Ini

Kakorlantas Polri Irjen Istiono memutuskan pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara selama wabah virus corona

dok.Satpas SIM Polda
Satpas SIM Polda Metro 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Istiono memutuskan pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020) sampai dengan waktu yang akan diberitahukan lagi melihat perkembangan situasi," ujar Istiono, Kamis (2/4/2020).

Layanan Satpas SIM Polda Metro Tetap Beroperasi Normal Meski Wadah Corona Merebak

Istiono menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sedangkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif‎ corona, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Jenderal bintang dua ini berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang mati di masa penutupan Satpas.

Setelah layanan perpanjangan dibuka kembali, pemilik SIM yang mati dapat melakukan prosedur perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Termasuk untuk pengurusan SIM baru, SIM hilang serta rusak juga bisa kembali diurus.

Surat Resmi Korlantas Polri

Penutupan pelayanan SIM itu melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020).

Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.

 

 

2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.

3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal.

Aburizal Bakrie mengunggah sejumlah foto dirinya ketika ikut proses perpanjangan SIM B2 di Kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).
Aburizal Bakrie mengunggah sejumlah foto dirinya ketika ikut proses perpanjangan SIM B2 di Kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Instagram @aburizalbakrie.id)

Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved