Virus Corona Jabodetabek

Kisah Mensesneg Pratikno Revisi Pernyataan Fadjroel soal Jokowi Bolehkan Mudik, Fadjroel Koreksi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno merevisi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Ini kronologinya

Istimewa
Dokumentasi Fadjroel Rachman dan Jokowi. Pernyataan Fadjroel Rachman soal Jokowi bolehkan mudik dikoreksi Mensesneg Pratikno 

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.

Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).

"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.

Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.

Ini Alasan Driver Ojol Hina Anggota Wantimpres Habib Luthfi Soal Penanganan Covid-19

3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun tidak melakukan pelarangan mudik, Fajdroel menyampaikan, pemerintah akan tetap melakukan seruan agar masyarakat tidak mudik.

"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona (Covid-19)," ujarnya.

Fadjroel mengatakan dalam melakukan imbauan, pemerintah akan merangkul tokoh-tokoh masyarakat, agama, serta publik figur.

Ia menambahkan, selain wajib mengawasi isolasi mandiri pemudik, pemerintah pusat juga telah meminta agar Pemda menyiapkan kebijakan khusus untuk pemudik, sesuai protokol kesehatan WHO dalam penanganan Covid-19.

Memakai Busana Tertutup Ketika Bebas Bersyarat, Roro Fitria: Saya Lima Kali Khatam Al Quran di Lapas

Terakhir, Fadjroel memaparkan tugas para menteri, dan Pemda dalam memerangi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.

"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.

Alasan Tak Larang Mudik

Pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan larangan resmi untuk mudik Lebaran.

Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved