Jumat, 8 Mei 2026

Pencemaran Nama Baik

‎Dipanggil Tak Datang Hari Ini, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Pencemaran

‎Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.

Tayang:
youtube Indonesia Lawyers Club
Rocky Gerung tak datang dalam panggilan Bareskrim Hari ini. Barekrim akan jadwal ulang pemanggilan pengamat politik ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- ‎Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.

Ini karena Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.

"Iya dijadwal ulang, waktunya nanti penyidik Siber yang mengatur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo ‎Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).

Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China

Sering Dibully, Rocky Gerung Sarankan Anies Main Tik-tok Saja, Jangan Dengerin Hatters

Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.‎

‎"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara.

"Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.

Hari Libur Lebaran Akan Diganti Biar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi: Mudik Menenangkan Masyarakat

‎Untuk diketahui Henry ‎Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.

Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu".

Henry Yosodiningrat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Henry Yosodiningrat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Seperti diketahui, ‎Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) besok bakal memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi.

"Iya betul dipanggil pukul 10.00 WIiB, undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung sudah dikirimkan," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (30/3/2020).

Terkait Surat Edaran BPTJ, Ditlantas Polda Metro Tunggu Perintah Lanjutan dari Pemerintah Pusat

Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.

Dalam pemeriksaan nanti, Argo menuturkan penyidik bakal meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved