Pencemaran Nama Baik
Dipanggil Tak Datang Hari Ini, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Pencemaran
Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
Ini karena Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.
"Iya dijadwal ulang, waktunya nanti penyidik Siber yang mengatur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).
• Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China
• Sering Dibully, Rocky Gerung Sarankan Anies Main Tik-tok Saja, Jangan Dengerin Hatters
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara.
"Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.
• Hari Libur Lebaran Akan Diganti Biar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi: Mudik Menenangkan Masyarakat
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu".
Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Seperti diketahui, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) besok bakal memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi.
"Iya betul dipanggil pukul 10.00 WIiB, undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung sudah dikirimkan," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (30/3/2020).
• Terkait Surat Edaran BPTJ, Ditlantas Polda Metro Tunggu Perintah Lanjutan dari Pemerintah Pusat
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Dalam pemeriksaan nanti, Argo menuturkan penyidik bakal meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rocky-gerung.jpg)