Virus Corona
Bukan Cuma Jakarta, Anies Baswedan Ternyata Usul Karantina Wilayah untuk Jabodetabek, Ditolak Istana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan usulan karantina wilayah dari Gubernur Anies Baswedan, ditolak Presiden Joko Widodo.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan usulan karantina wilayah dari Gubernur Anies Baswedan, ditolak Presiden Joko Widodo.
"Pak Gubernur selaku ketua tim gugus tugas sudah mengusulkan (karantina wilayah) ke Pak Presiden, tapi ditolak pada ratas kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Dijelaskan Syafrin, dalam surat usulannya Anies Baswedan mengajukan karantina wilayah mencakup kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
• Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020
Alasannya, karena wabah Virus Corona tersebar bukan hanya di Jakarta saja, tapi juga di daerah penyangga ibu kota.
Terlebih, pergerakan orang di Jakarta banyak berasal dari wilayah sekitarnya.
Sehingga, usulan karantina Jabodetabek dimasukkan, dengan pertimbangan upaya pencegahan wabah ini harus dilakukan serentak untuk memutus mata rantai secara menyeluruh.
• Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR dan Keluarganya Batal Digelar, Diserahkan ke Komisi dan Fraksi
Bukan hanya sepenggal atau parsial di wilayah Jakarta, tapi di sisi lain wilayah penyangga tetap menjalankan aktivitasnya.
Hal tersebut dipelajari oleh Pemprov DKI dan Anies Baswedan dari berbagai negara di dunia yang terinfeksi wabah serupa.
"Memang kita dorong untuk penetapannya jangan dilihat satu wilayah administrasi saja."
• TAK Ada Warga Kepulauan Seribu yang Terinfeksi Covid-19, Ini Penyebabnya
"Jadi memutuskan mata rantainya sekaligus, enggak hanya sepenggal dan mata rantai lain masih tetap beraktivitas."
"Karena pergerakan orang itu se-Jabodetabek tidak lagi dibatasi wilayah administrasi."
"Tidak ada lagi Provinsi Jakarta, Kota Bekasi, tapi sudah menyatu areanya," jelasnya.
• JOKOWI: Lockdown Itu Apa Sih?
Usulan Anies Baswedan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Istana lebih memilih opsi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) ketimbang karantina sosial atau lockdown, dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Presiden menjelaskan mengapa tidak memilih opsi selain PSBB.
Menurut Presiden, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown, dalam menghentikan penyebaran Virus Corona.
• 31 Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Covid-19, 6 Orang Meninggal
"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Setiap negara, kata Presiden, memiliki ciri khas masing masing.
Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.
• JOKOWI Wacanakan Darurat Sipil untuk Atasi Covid-19, Partai Demokrat: Itu Selemah-lemahnya Iman
"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," paparnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.
Dalam mengambil keputusan menghadapi pandemi Virus Corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.
• POLISI Ciduk 3 Penyebar Hoaks Warga Kelapa Gading Kena Covid-19, Salah Satu Tersangka Driver Ojol
"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
• Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas
Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.
Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
• Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pakai Anggaran Formula E untuk Tangani Pandemi Covid-19
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," jelasnya.
Dengan adanya PP tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Semua kebijakan di daerah menurutnya, harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
• UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.414 Orang Terinfeksi, 122 Meninggal, 75 Sembuh
"Selain itu, Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (physical distancing) dengan lebih tegas.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
• Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
• WANITA Paruh Baya Meninggal di Pasar, Warga Panik Dikira Korban Covid-19, Ternyata Serangan Jantung
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya. (Danang Triatmojo)