Virus Corona

Tolak Darurat Sipil, Fadli Zon:Status Darurat Sipil Adalah Upaya Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab

Tolak Darurat Sipil, Fadli Zon:Status Darurat SIpil Adalah Upaya Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Fadli Zon berhasil meloloskan resolusi terkait Rohingya di Sidang APPF. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mempertimbangkan darurat sipil dalam penanganan virus corona disoroti tajam Fadli Zon.

Wakil Ketua Partai Gerindra itu berpendapat, upaya pemerintah menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 adalah upaya lepas dari tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (31/3/2020) malam.

Dalam postingannya, Fadli Zon mengaku terkejut atas pernyataan jokowi-sapaan Joko WIdodo; saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/3/2020).

Jokowi Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah

BREAKING NEWS: Mulai April Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik 3 Bulan Khusus Warga Miskin

"Menurut saya, itu keputusan yg aneh dan berbahaya. Sy sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan," ungkap Fadli Zon.

"Sehingga, opsi menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan," tambahnya.

Selain itu, Indonesia dijelaskannya telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan sebagaimana yang kini tengah dihadapi bersama.

"UU No. 6/2018 bahkan ditandatangani oleh Presiden @jokowi dan @DPR_RI periode 2014-2019," ujar Fadli Zon.

"Kenapa Presiden justru kembali lagi ke UU No. 23/1959 tentang darurat keamanan yg sudah jadul? Selain jadul, UU lahir dalam situasi yg jauh berbeda dengan yg kini sedang kita hadapi," jelasnya.

Terlebih, Fadli Zon mengingatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi.

Sehingga menurutnya sangat aneh apabila Jokowi yang mengusulkan dan menerima undang-undang, tetapi tidak mau menerapkannya.

Padahal situasi saat ini ditegaskan Fadli Zon sangat memerlukannya.

Darurat Sipil Sangat Berbahaya

Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil yang diatiur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya menurutnya sangat berbahaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved