Wagub DKI Jakarta

Status Bencana Wabah Covid-19 Diperpanjang, Pemilihan Wagub DKI Tetap Tanggal 6 April

DPRD DKI Jakarta memastikan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 tetap berlangsung pada Senin (6/4/2020).

Kompasiana
ILUSTRASI Kursi jabatan kosong 

“Paripurna tetap digelar dengan mengikuti saran Dinas Kesehatan mengenai protokol pelaksanaan Paripurna yang aman, seperti menjaga jarak antarpribadi, pengecekan suhu tubuh, pemberian masker dan hand sanitizer, dan sebagainya...”

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 hingga Minggu (19/4/2020) mendatang, DPRD DKI Jakarta memastikan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 tetap berlangsung pada Senin (6/4/2020).

“Insya Allah pemilihan tetap sama sesuai jadwal,” ujar Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta S Andyka saat dihubungi Rabu (1/4/2020).

Andyka mengaku telah menggelar rapat bersama dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Selasa (31/3/2020) siang. 

BREAKING NEWS: Pegawai Garuda Tertipu Puluhan Juta Beli Masker Murah di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurus IDI Umumkan Kembali Ada 2 Dokter Meninggal karena Virus Corona

Raja Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand Isolasi Diri Bareng 20 Selir Dampak Wabah Covid-19

Dalam rapat itu, mereka sepakat rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta bakal digelar pada Senin (6/4/2020) mendatang sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada pekan lalu.

“Paripurna tetap digelar dengan mengikuti saran Dinas Kesehatan mengenai protokol pelaksanaan Paripurna yang aman, seperti menjaga jarak antarpribadi, pengecekan suhu tubuh, pemberian masker dan hand sanitizer, dan sebagainya,” kata Andyka.

Tidak hanya itu, Andyka juga telah menjalin koordinasi dengan lembaga vertikal dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menggelar rapat Paripurna.

Koordinasi diperlukan agar proses pemilihan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Teknis pemilihannya sama, bahkan bilik suara ditambah yang awalnya empat ditambah menjadi enam bilik suara. Kemudian, kotak suara juga ditambah awalnya satu menjadi dua kotak suara,” jelasnya.

“Bahkan untuk jumlah anggota dewan di setiap meja juga dibatasi, satu anggota dewan pakai meja sendiri sehingga saran pemerintah untuk jaga jarak kami ikuti,” tambahnya.

Pada Senin (23/3/2020) pagi, sedianya DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan Wagub DKI Jakarta dari dua partai pengusung, yaitu PKS yang mengusung Nurmansjah Lubis dan Gerindra yang mengusung Ahmad Riza Patria.

Namun rapat ditunda akibat merebaknya virus corona. 

Siap hadapi wabah Covid-19

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, siapa pun sosok terpilih pendamping Anies Baswedan, harus siap menghadapi kasus Virus Corona di Jakarta.

Mengingat, Ibu Kota saat ini berstatus sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Menurutnya, wagub terpilih harus mampu menjalankan kebijakan yang sudah disusun pemerintah pusat, dan tak boleh menyimpang dari hal itu.

 BUKAN Diusir dari Indekos, Dirut RSUP Persahabatan Sebut Perawatnya Pergi karena Tak Nyaman Distigma

Terlebih, telah dibentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan COVID-19 yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

"Siapapun wagubnya ya sudah mengikuti setiap kebijakan pemerintah, baik pempus dan pemda."

"Sudah ada tugas yang dibikin Pak Doni. Kita semua ikuti, jadi tidak menyimpang dari pemerintah," kata Riza Patria saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).

 WALI Kota Bekasi Ungkap Rapid Test COVID-19 Tak Semudah yang Digambarkan Gubernur Jawa Barat

Jika terpilih sebagai wagub DKI, politikus Partai Gerindra ini mengaku siap mengemban tugas memastikan segala kebijakan yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah, bisa terlaksana dengan cepat.

"Terkait penanganan Corona, kalau saya terpilih, tugas saya memastikan apa yang jadi kebijakan itu bisa dilaksanakan dengan baik dan cepat," paparnya.

Kaji sejumlah hal teknis

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Wagub DKI mengkaji beberapa hal teknis yang mungkin diterapkan dalam proses tahapan akhir voting di DPRD DKI.

 KORBAN Covid-19 Terus Bertambah, Petugas TPU Tegal Alur Inisiatif Gali Liang Lahat Sebanyak Mungkin

Salah satu yang dikaji adalah penggunaan video teleconference alias percakapan jarak jauh pada sesi penyampaian visi misi dua cawagub.

Hal ini jadi salah satu opsi bentuk social distancing yang bisa diterapkan.

 88 Warga Jakarta Barat Terinfeksi COVID-19, 5 Meninggal Dunia

Pemaparan visi misi bagi kedua cawagub DKI adalah bagian dari pemilihan, dan dilakukan sebelum pemungutan suara.

"Visi misi kita usulkan menggunakan teknologi teleconference."

"Jadi tidak ada kehadiran fisik, namun tetap diselenggarakan," kata Ketua Panlih Wagub DKI Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).

 Mall of Indonesia dan PIK Avenue Tutup Sampai 8 April 2020, Sejumlah Tenant Tetap Buka

Penggunaan teleconference dianggap bisa memangkas durasi pelaksanaan rapat paripurna.

Mengingat, protokol dari Dinas Kesehatan DKI penyelenggaraan rapat tak boleh lebih dari dua jam.

Oleh karena itu, beberapa hal perlu disederhanakan demi menghemat waktu.

 PENYAPU Jalan di Kota Bekasi Bakal Pakai Baju Hazmat Seperti Petugas Medis dan Diberi Vitamin

"Kami hanya punya waktu segitu, jadi kami mengusulkan cara itu untuk memaksimalkan rekomendasi tersebut."

"Makanya beberapa rangkaian kami sederhanakan lagi," ucapnya.

Penggunaan video teleconference juga dilakukan untuk mengurangi aktivitas tatap muka dalam ruang rapat paripurna.

 HARI Ini Pemkot Bekasi Door to Door Gelar Rapid Test COVID-19 untuk ODP dan PDP

Sehingga, nantinya mekanisme dalam tahapan akhir itu tinggal sesi pembukaan, pencoblosan, penghitungan, dan penetapan wagub terpilih.

"Durasinya kan hanya dua jam, kita terapkan pembukaan, pencoblosan, penghitungan, sampai penetapan Wagub," beber Farazandi.

Bamus tetapkan 6 April 2020

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menolak usulan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 menggelar pemilihan pada Jumat (27/3/2020) siang.

 BREAKING NEWS: Tim Gegana Amankan Benda Diduga Bom di Jalan Tanjung Duren Raya

Bamus meminta Panlih mengikuti Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) sampai 5 April 2020.

“Rapat hari ini, Bamus menetapkan agar rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI dilaksanakan pada Senin 6 April 2020."

 BREAKING NEWS: Pasien COVID-19 di Indonesia Naik Lagi Jadi 790 Orang, 58 Meninggal, 31 Sembuh

"Atau setelah habis masa edaran (Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan),” kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, seusai rapat Bamus, Kamis (26/3/2020).

Taufik mengatakan, pertimbangan lain dari penolakan Panlih adalah Surat Maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Beberapa hari lalu, Kapolri mengimbau masyarakat untuk mengurangi atau menunda kegiatan yang memicu keramaian, guna menekan potensi penularan Virus Corona.

 BUKAN Diusir dari Indekos, Dirut RSUP Persahabatan Sebut Perawatnya Pergi karena Tak Nyaman Distigma

Sementara, rapat Paripurna yang dihadiri oleh 106 anggota DPRD periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta, dan jajarannya, justru memicu kerumunan orang.

Lantaran tak sejalan dengan keputusan Gubernur DKI dan Kapolri, rapat Paripurna jadinya digelar pada Senin (6/4/2020) pekan depan.

“Sebenarnya Panlih juga sudah siap sesuai dengan protokol pencegahan Corona setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan."

 WALI Kota Bekasi Ungkap Rapid Test COVID-19 Tak Semudah yang Digambarkan Gubernur Jawa Barat

"Dari mulai pintu masuk, pembatasan orang yang datang sampai ke ruang Paripurna,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved