Virus Corona

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono. 

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Bali

Terkonfirmasi: 19

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Papua

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 2

Meninggal: 2

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Lampung

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Aceh

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Riau

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Jambi

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Bengkulu

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved