Virus Corona Jabodetabek

DKI Rapid Test Covid-19 Pakai Serum, Kemungkinan Hasil Positif Akan Lebih Tinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan rapid test (tes cepat) terhadap kasus virus corona (Covid-19).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Instagram kodim0503_jb
Rapid test Covid-19 di Masjid Jami Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (1/4/2020) mengatakan, rapid test yang diterapkan di DKI Jakarta memakai serum. 

Menurut dia, terdapat 2 (dua) prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan secara pasif oleh Puskesmas.

Cara pasif ini, pasien cenderung datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas.

Karena itu, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

 Setelah Diisolasi di RS Hermina, Bupati Cellica Nurrachadiana Dipindah ke RSUD Karawang

Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari.

Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

“Pemprov DKI Jakarta akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR test, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak,” imbuhnya.

Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test Covid-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta.

Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional Covid-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved