Virus Corona
Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik April, Mei, dan Juni, Ini Lengkapnya
Kebijakan itu diterbitkan Jokowi sebagai upaya mengatasi dampak virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan tagihan listrik untuk warga Indoenesia selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan itu diterbitkan Jokowi sebagai upaya mengatasi dampak virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jokowi menyebut terdapat beberapa skema untuk menggratiskan tagihan listrik tersebut.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
• Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/periksa-sekring-2.jpg)