Virus Corona Jabodetabek

Ternyata Ada 283 Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Menggunakan Protap Covid-19, Tak Semua Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada 283 pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan kategori penyakit menular

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Ada 283 pemakaman gunakan protak Covid-19 

Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular.

Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah.

Petugas yang menangani jenazah harus memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan) yang menutupi manset gaut, pelindung wajah atau kacamata/google dan sepatu tertutup yang tahan air.

Awak Otobus di Jakarta Kemungkinan Dapat Bantuan Tunai Menyusul Penghentian Layanan di Terminal

Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.

Kemudian perlakuan terhadap jenazah Covid-19 juga diatur dalam SE ini. Bagi jenazah pasien Covid-19 tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.

Jenazah dibungkus memakai kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik setelah itu diikat. Setelah itu jenazah dimasukan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus air.

Petugas juga harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Pastikan juga kantong jenazah harus disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan. Jenazah dengan penyakit Covid-19 hendaknya dibawa memakai brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

Jika akan diautopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan harus dapat izin pihak keluarga serta Direktur Rumah Sakit.

Awak Otobus di Jakarta Kemungkinan Dapat Bantuan Tunai Menyusul Penghentian Layanan di Terminal

Kemudian di ruang pemulasaran atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel.

Setelah itu, jenazah dimasukan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukan ke dalam ambulans.

Jenazah yang sudah dimasukan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan.

Pemkot Depok Belum Terima Arahan Gubernur Jabar Terkait Bantuan Rp 500.000 Bagi Warga Miskin Baru

Di samping itu, petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut. Adapun jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman/kremasi.

Pada saat proses penguburan/kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved