Virus Corona Jabodetabek
Ternyata Ada 283 Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Menggunakan Protap Covid-19, Tak Semua Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada 283 pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan kategori penyakit menular
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada 283 pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan kategori penyakit menular, sehingga memakai prosedur tetap (protap) penanganan virus corona (Covid-19).
Kata Anies, angka itu berdasarkan pendataan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020.
“Protapnya jenazah dibungkus plastik, menggunakan peti, dimakamkan kurang dari empat jam dan petugasnya menggunakan APD (Alat Pelindung Diri),” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (30/3/2020) maghrib.
• Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Jakbar,Jumlah Korban Corona Tambah Terus
• Sebelumnya Menolak, Ini yang Bikin Warga Menerima Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Tegal Alur
Meski proses pemakaman jenazah itu memakai protap penanganan Covid-19, namun seluruhnya tidak dapat dikategorikan positif. Sebab beberapa pasien keburu meninggal dunia, ketika tes kesehatannya di laboratorium belum ada hasilnya.

Akan tetapi mereka memiliki gejala penyakit pasien positif corona seperti demam, batuk dan flu.
“Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta amat mengkhawatirkan, karena itu saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta jangan pandang angka ini sebagai angka statistik,” katanya.
• Virus Corona Semakin Meningkat di Jakarta, Gelandang Persija Kirim Pesan Khusus ke The Jakmania
“Mereka adalah warga kita yang bulan lalu sehat dan bulan lalu bisa berkegiatan. Mereka punya anak, istri dan saudara, sehingga ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan melakukan pembatasan secara serius,” tambahnya.
Berulang kali, Anies kembali mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menjaga jarak saat interaksi dengan orang lain.
Upaya ini dilakukan demi menekan potensi penyebaran virus corona melalui kontak fisik.
“Baiknya tinggal di rumahsaja, disiplin untuk menjaga jarak, lindungi diri, keluarga, tetangga dan lindungi semua.
• VIDEO: Ini Alasan Nikita Mirzani Berikan APD ke Tim Medis Perangi Virus Corona
"Jangan sampai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta punya angka yang lebih tinggi lagi (kasus kematian). Mari kita ambil tanggung jawab semuanya. itu sebabnya kenapa kami merasa perlu menyampaikan pesan yang amat kuat soal ini,” imbuhnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien virus corona (Covid-19).
Surat dengan Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 ini, diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada Jumat (20/3/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh, dokumen itu menjelaskan prosedur penanganan pasien sejak dinyatakan meninggal dunia, hingga proses penjemputan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk dimakamkan atau dikremasi.
• KABAR Baik dari Kabupaten Bekasi, Tiga Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh!
Pada saat di ruang rawat atau kamar isolasi, petugas harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal dunia akibat penyakit menular.
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular.
Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah.
Petugas yang menangani jenazah harus memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan) yang menutupi manset gaut, pelindung wajah atau kacamata/google dan sepatu tertutup yang tahan air.
• Awak Otobus di Jakarta Kemungkinan Dapat Bantuan Tunai Menyusul Penghentian Layanan di Terminal
Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.
Kemudian perlakuan terhadap jenazah Covid-19 juga diatur dalam SE ini. Bagi jenazah pasien Covid-19 tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.
Jenazah dibungkus memakai kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik setelah itu diikat. Setelah itu jenazah dimasukan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus air.
Petugas juga harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Pastikan juga kantong jenazah harus disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan. Jenazah dengan penyakit Covid-19 hendaknya dibawa memakai brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Jika akan diautopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan harus dapat izin pihak keluarga serta Direktur Rumah Sakit.
• Awak Otobus di Jakarta Kemungkinan Dapat Bantuan Tunai Menyusul Penghentian Layanan di Terminal
Kemudian di ruang pemulasaran atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel.
Setelah itu, jenazah dimasukan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukan ke dalam ambulans.
Jenazah yang sudah dimasukan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan.
• Pemkot Depok Belum Terima Arahan Gubernur Jabar Terkait Bantuan Rp 500.000 Bagi Warga Miskin Baru
Di samping itu, petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.
Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut. Adapun jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman/kremasi.
Pada saat proses penguburan/kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.