Virus Corona Jabodetabek
POLISI Ciduk 4 Penyebar Hoaks terkait Corona, Sebut Tak Ada Motif Ekonomi di Baliknya
Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membekuk empat pelaku penyebar hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kasus keempat kata Yusri juga diungkap Polres Jakarta Timur.
Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).
Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.
Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.
"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan.
"Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.
Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligus menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp.
Karena perbuatannya kata Iwan para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.
Serta kata Iwan dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.(bum)
BERITA FOTO: Beginilah Akivitas Warga Jakarta dan Tangerang di Jalanan saat Wabah Virus Corona
Suasana ruas Jalan Daan Mogot terbilang masih dipadati kendaraan warga yang beraktivitas di luar rumah untuk berbagai keperluan, seperti terlihat di Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (30/3/2020).
Jalan yang menghubungkan ibukota dengan Kota Tangerang ini menjadi urat nadi transportasi dan pilihan warga melintas meskipun kegiatan luar rumah yang mereka lakukan berisiko terjangkit wabah Covid-19.