Virus Corona Jabodetabek
POLISI Ciduk 4 Penyebar Hoaks terkait Corona, Sebut Tak Ada Motif Ekonomi di Baliknya
Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membekuk empat pelaku penyebar hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membekuk empat pelaku penyebar hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil penyelidikan dipastikan tidak ada motif ekonomi di balik yang dilakukan para penyebar hoaks itu.
"Empat pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda ini, motifnya diketahui iseng saja. Tapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2020).

Karenanya ia mengimbau warga agar bijak dalam menyebar informasi terkait Covid 19 karena dampaknya dapat meresahkan masyarakat banyak.
Sebelumya Yusri menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 4 pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda, terkait penyebaran Virus Corona.
Empat pelaku yang dibekuk adalah AOI, A (perempuan), RAF dan Hetriyadi (45).
Menurut Yusri keempat tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait penyebaran Virus Corona dan seputarnya ke media sosial dalam empat kasus berbeda.
Karena perbuatannya menyebarkan informasi hoaks hingga viral, kata Yusri, mengakibatkan masyarakat resah.
"Di saat kita masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, ada manusia-manusia yang tidak punya perasaan menyebar informasi yang semakin meresahkan masyarakat," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/3020).
Menurutnya keempat pelaku masing-masing menyebarkan informasi hoaks terkait Covid-19 ke media sosial hingga viral.
"Karenanya mereka kami amankan dan kami tahan, dengan harapan siapapun tidak melakukan hal serupa seperti yang mereka lakukan.
"Jadi jangan bermain-main dengan informasi hoaks di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Kasus pertama katanya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.
AOI yang merupakan karyawan swasta kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.