Info Kementerian
Luhut: Pemerintah Tengah Siapkan Kebijakan 'Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020'
Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah yang tengah fokus menangani pandemi virus corona atau covid-19.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," kata Budi dalam siaran tertulisnya, Senin (23/3/2020).
"Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” tambah Budi.
Untuk di Ditjen Perhubungan Darat, lanjut Budi, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan.
“Saat ini kita akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19. Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini. Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif," kata Budi.
Pasalnya, mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas.
"Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus,” kata Budi.
Kembalikan Bea Tiket Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalikan bea tiket sebesar 100 persen.
Yaitu khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.
Kebijakan itu diambil setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit.
Terkait akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Serta tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.