Virus Corona
Masa Darurat Covid-19, DKI Jakarta Memperpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 5 April
Dalam surat edaran itu, Nahdiana menyampaikan, masa kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Masa Darurat Covid-19 masih berlangsung, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020.
Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Selasa (24/3/2020) ini.
Keputusan diambil tersebut terkait pencegahan penyebaran Virus Corona semakin meluas.
Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikian bunyi surat edaran tersebut.
• VIRUS Corona Serang 24 Provinsi di Indonesia, Jakarta Paling Banyak
Dalam surat edaran itu, Nahdiana menyampaikan, masa kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.
Pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
• Tidak Alami Gejala Apapun, Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana Mengaku Positif Virus Corona
"Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," demikian bunyi surat edaran itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan sebelumnya mengimbau kepada orangtua para pelajar untuk tidak mengizinkan anaknya bepergian keluar rumah setelah ditetapkan libur bagi sekolah di Ibu Kota.
Selain Jakarta, banyak kota lain di Indonesia juga menerapkan belajar di rumah bagi pelajar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
• DKI: TPU Pondok Rangoon dan TPU Tegal Alur Disiapkan untuk Makamkan Jenazah Akibat Virus Corona
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan belajar dari rumah tak menyalahgunakan hal tersebut untuk pergi berlibur.
Jokowi menegaskan, imbauan untuk bekerja dan belajar di rumah ini sangat penting guna mencegah penularan virus corona jenis baru yang menimbulkan penyakit Covid-19.
Bahkan, pekerja lapangan yang tak bisa bekerja dari rumah tetap diimbau menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
• Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya
Namun, Jokowi melihat imbauan untuk bekerja dan belajar dari rumah ini justru disalahgunakan oleh sebagian masyarakat.