Virus Corona
Baru Sehari Diresmikan, Pasien Mulai Berdatangan ke RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran
Baru Sehari Diresmikan, Pasien Mulai Berdatangan ke RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran
"Sehingga kita harapkan nanti sore RS darurat untuk Corona ini telah bisa dipakai," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi berharap RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran ini tak digunakan.
• Komisi IX DPR Ungkap Banyak Tenaga Medis Pakai Jas Hujan Sebagai APD, Digunakan Selama Satu Sif
Karena, ia berharap jumlah pasien Virus Corona tak bertambah dan bisa ditangani di RS yang telah disiapkan pemerintah sebagai rujukan.
"Tetapi, saya berharap RS Darurat Corona ini tidak digunakan."
"Artinya RS yang ada, yang telah kita siapkan jauh hari sebelumnya, telah bisa melaksanakan penanganan Virus Corona ini," ucap Jokowi.
Siap Tampung 3.000 Pasien
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, RS Darurat Corona (Covid-19) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah bisa digunakan pada Senin (23/3/2020) sore nanti.
Presiden Jokowi mengatakan, RS darurat ini siap menampung 3.000 pasien Virus Corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020) pagi.
• BREAKING NEWS: Tambah 81 Kasus, Jumlah Pasien Virus Corona di Indonesia Melonjak Jadi 450 Orang
"Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24.000 orang, yang saat ini telah disiapkan adalah untuk 3.000 pasien," kata Jokowi.
Kepala Negara juga menjamin, ruangan tersebut telah disiapkan dengan baik untuk tim dokter, perawat, hingga pasien.
"Wilayah ruang yang telah ditata dengan sebuah manajemen yang baik."
• 38 Pasien Virus Corona di Indonesia Meninggal, 20 Sembuh
"Baik itu untuk pasien, untuk dokter, untuk paramedis, semuanya ditempatkan dan manajemen ruang yang berbeda," tambahnya.
Presiden Jokowi juga menjamin sarana dan prasarana di RS darurat telah siap.
Termasuk, alat pelindung diri (APD) bagi para tim dokter dan medis menangani pasien Virus Corona.
• 367.491 Karyawan di DKI Kerja dari Rumah, Perusahaan yang Melanggar Seruan Gubernur Tak Disanksi