Sabtu, 9 Mei 2026

Info Balitbang Kemenag

Simak Pengembangan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan Keagamaan Menurut Balitbangdiklat Kemenag

Pihak Balitbangdiklat Kemenag RI melakukan penelitian yang membahas soal moderasi beragama di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Tayang:
Penulis: Advertorial | Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Twitter Kemenag RI @Kemenag_RI
Logo Kementerian Agama (Kemenag) RI 

Pihak Balitbangdiklat Kemenag RI melakukan penelitian yang membahas soal moderasi beragama di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Pendahuluan penelitian Balitbangdiklat Kemenag RI soal moderasi bergama di Lembaga Pendidikan Keagamaan, keberagaman merupakan kekayaan dan sekaligus keunikan bumi nusantara, Indonesia.

Keberagaman itu mewujud dalam ragam agama, ratusan suku, etnis, budaya, dan bahasa dimana seluruh warga bangsa memiliki kewajiban.

Kewajiban itu yakni menjaga dan memeliharanya dengan baik, hidup berdampingan, serta saling menghormati antara satu dengan yang lain.

Bagaimana Kesiapan Pelaku Usaha Terkait Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Hasil Penelitiannya

Bagaimana Dinamika Moderasi Beragama di Indonesia? Begini Penjelasannya

Indonesia juga dikenal sebagai negara dimana masyarakatnya menjunjung tinggi nilai dan ajaran agamanya.

Dimensi semangat keberagamaan senantiasa mewarnai dan tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai falsafah bangsa yang diinisiasi para founding fathers negara ini menjamin menyatunya keberagaman dalam sebuah naungan negara bangsa.

Bahkan, menjadikannya energi positif untuk bangun satu kekuatan yang dahsyat dalam wujudkan persatuan dan kesatuan.

Secara khusus, salah satu dimensi kehidupan yang dijamin oleh falsafah bangsa ini adalah adanya pengakuan dan jaminan atas keberagaman pemeluk agama dalam mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

Saling menghormati di antara pemeluk agama merupakan prinsip hidup berbangsa yang menjadi landasan utama dan pijakan dasar dalam bingkai kemajemukan menjalani kehidupan bersama.

Pengamalan nilai dan ajaran agama idealnya dilakukan tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan pemeluknya sendiri, melainkan dapat berimplikasi positif bagi pemeluk agama lain, dalam kerangka membangun jalinan sosial yang kuat dalam konteks kehidupan berbangsa.

Belajar dari sejarah masa lalu, masyarakat sosial tanah Arab saat Nabi Muhammad SAW hidup adalah berada dalam keragaman agama, suku, dan dialek bahasa.

Namun demikian, kehadiran entitas lain dihormati dan dihargai hak-haknya sebagai wujud nyata hadirnya keadilan dalam perspektif sosial.

Selanjutnya, sebagai institusi Pemerintah di bidang keagamaan, Kementerian Agama berkepentingan atas terwujudnya prinsip moderasi dalam beragama, demi menjaga dan memelihara keutuhan bangsa dan menjaga kedaulatan negara.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved