Info Balitbang Kemenag
Bagaimana Kesiapan Pelaku Usaha Terkait Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Hasil Penelitiannya
Penelitian kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi produk halal di tahun 2019, dilakukan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan.
Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melakukan sebuah penelitian.
Penelitian kali ini mengenai kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi produk halal di tahun 2019.
Sebab sertifikat halal jadi kewajiban bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Sertifikat halal menjadi sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen.
• Bagaimana Dinamika Moderasi Beragama di Indonesia? Begini Penjelasannya
• Viral Pengumuman Larangan Membawa Makanan Tak Berlabel Halal yang Dijawab oleh Pengelola Restoran
• Terima Sertifikat Halal MUI DKI, Pandiono dan Sahlan Apresiasi Kepedulian Bogasari
Hadirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal merepresentasikan tanggung jawab negara kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
Hal ini bertujuan untuk melindungi, memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang sesuai syariat Islam yakni halal dan thayyib.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur banyaknya peraturan sertifikasi halal yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Proses Produk Halal diartikan sebagai kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi persediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Urgensi penelitian ini secara praktis memberikan rekomendasi yang signifikan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya terhadap sertifikat halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.
Kesiapan pelaku usaha untuk mensertifikasi produknya tidak bisa dilepaskan dari bagaimana para produsen mempersepsikan manfaat yang akan didapatkan dari sertifikasi halal.
Puslitbang Bimas Agama
Layanan Keagamaan Badan Litbang
Diklat Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) RI
penelitian
sertifikasi produk halal
sertifikat halal
pelaku usaha
Undang-Undang Jaminan Produk Halal
sertifikasi halal
Indonesia
Ini Survei Kesiapan Umat Beragama atas Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Peran Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan Diperlukan Dalam Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Dinamika Kebangsaan dan Keagamaan pada Masyarakat Perbatasan |
![]() |
---|
Pendekatan Pendidikan Agama tentang Kerukunan dan Toleransi Cegah Radikalisme di Sekolah |
![]() |
---|
Manajemen Rekrutmen dan Penugasan Guru Non PNS di Madrasah Perlu Diseragamkan |
![]() |
---|