Virus Corona

Jerman Pilih Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang Dibanding Karantina, Jarak Antar Orang 1,5 Meter

Jerman Pilih Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang Dibanding Karantina, Jarak Antar Orang 1,5 Meter

KOMPAS.COM/THIERRY CHARLIER / AFP
Kanselir Jerman Angela Merkel. Ia memutuskan Pilih Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang Dibanding Karantina, Jarak Antar Orang 1,5 Meter 

Otoritas Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang, untuk menekan penyebaran virus corona.

Menurut para petinggi negara tersebut, cara ini akan lebih efektif ketimbang menerapkan karantina di rumah bagi para warga negaranya.

Regulasi baru ini diumumkan oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel, Minggu sore (22/3/2020) waktu setempat.

Tingkat Kematian Akibat Virus Corona di Jerman Rendah, Hanya 0,18 Persen, Ini Kuncinya

Hati-hati, Melawan Imbauan Polisi Soal Cegah Penyebaran Virus Corona Bisa Dihukum Satu Tahun Penjara

Jerman setuju menerapkan aturan ini setelah dilakukan pertemuan antara Merkel dengan 16 kepala negara bagian Jerman.

Meski begitu, ada perkecualian bagi keluarga atau orang-orang yang tinggal bersama di satu rumah.

Kebijakan ini juga diambil setelah Jerman berkaca dari pengalaman, banyak warganya yang melanggar aturan karantina.

Work From Home, Pelayanan Tatap Muka di Kelurahan Pulau Panggang Berhenti Sementara

Menurut kabar dari media Jerman Deutsche-Welle, di Bavaria terdapat 160 pelanggaran aturan karantina.

Orang-orang masih mengadakan pesta, meski telah diterapkan aturan karantina di rumah masing-masing.

Negara bagian barat Rhine-Westphalia Utara juga melaporkan aturan pertemuan kelompok yang diabaikan.

Film Dokumenter The Lockdown: One Month In Wuhan yang Viral di YouTube, Ditonton 13 Juta Orang Lebih

Sementara itu di Hesse, polisi melaporkan suasana Minggu malam berlangsung tenang, karena orang-orang mematuhi aturan untuk tetap di rumah.

 Selain mengumumkan aturan baru tentang jumlah orang di perkumpulan, Jerman juga menerapkan aturan-aturan lain, sebagai berikut:

Update Kasus Corona Minggu, Jakarta Cetak Rekor Penambahan 44 Kasus Baru Corona dalam 24 Jam

1. Semua restoran, kafe, dan penyedia jasa sejenis termasuk penata rambut, harus memberi jarak 2,5 meter antara orang. Jika tidak memungkinkan, mereka harus tutup sementara.

2. Di tempat umum, orang-orang yang tidak tinggal bersama harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Perusahaan harus memastikan karyawannya bekerja secara higienis.

4. Warga yang bepergian untuk kerja, membantu orang lain, atau berolahraga secara individu, diperbolehkan keluar rumah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved