Mengaku Sebagai "Hamba Tuhan" dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Ini Malah Cabuli Pasiennya
Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang warga Kota Kupang berinisial AN (40) yang mengaku hamba Tuhan.
Pelaku kini sudah ditangkap.
Polisi masih meminta keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.
Ia menerangkan, ketika proses pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah fakta baru.
• Ningsih Tinampi Bikin Heboh Lagi, Klaim Masukkan Virus Corona ke Tubuhnya: Tenggorokan Kayak Kering
Dikatakan AKBP Anton, di dalam telepon genggam pelaku, pihaknya menemukan banyak foto perempuan tanpa busana
Diduga, perempuan-perempuan itu juga menjadi korban pencabulan berkedok pengobatan yang dilakukan pelaku.
"Di HP (telepon genggam) pelaku, ditemukan banyak foto perempuan bugil," ungkap Anthon, kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/3/2020) sore.
• Gatot Nurmantyo Klarifikasi Postingannya yang Sempat Tuai Kontroversi
• Nenek 75 Tahun di Riau ini Bernama Indonesia, Panggilannya Nyai Indonesia
Sejumlah perempuan itu, lanjut Anthon, berasal dari berbagai daerah di NTT.
Pihaknya, kata Anthon, masih terus menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun pelaku.
"Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan," kata Anthon.
Pelaku kemudian dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
• Alhamdulillah, Balita di Sleman Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh
• Di Tengah Kontroversi Ekspor Masker ke China, Jack Ma Justru Sumbang Masker untuk Indonesia
Sebelumnya diberitakan, AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.
Kasus ini dilaporkan keluarga serta korban WSB, warga Kota Kupang.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.