Mengaku Sebagai "Hamba Tuhan" dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Ini Malah Cabuli Pasiennya

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Editor: Feryanto Hadi
Shutterstock/Mita Stock Images
ILUSTRASI Korban pencabulan 

Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang warga Kota Kupang berinisial AN (40) yang mengaku hamba Tuhan.

Pelaku kini sudah ditangkap.

Polisi masih meminta keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.

Ia menerangkan, ketika proses pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah fakta baru.

Ningsih Tinampi Bikin Heboh Lagi, Klaim Masukkan Virus Corona ke Tubuhnya: Tenggorokan Kayak Kering

Dikatakan AKBP Anton, di dalam telepon genggam pelaku, pihaknya menemukan banyak foto perempuan tanpa busana

Diduga, perempuan-perempuan itu juga menjadi korban pencabulan berkedok pengobatan yang dilakukan pelaku.

"Di HP (telepon genggam) pelaku, ditemukan banyak foto perempuan bugil," ungkap Anthon, kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/3/2020) sore.

Gatot Nurmantyo Klarifikasi Postingannya yang Sempat Tuai Kontroversi

Nenek 75 Tahun di Riau ini Bernama Indonesia, Panggilannya Nyai Indonesia

Sejumlah perempuan itu, lanjut Anthon, berasal dari berbagai daerah di NTT.

Pihaknya, kata Anthon, masih terus menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun pelaku.

"Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan," kata Anthon.

Pelaku kemudian dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Alhamdulillah, Balita di Sleman Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh

Di Tengah Kontroversi Ekspor Masker ke China, Jack Ma Justru Sumbang Masker untuk Indonesia

Sebelumnya diberitakan, AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.

Kasus ini dilaporkan keluarga serta korban WSB, warga Kota Kupang.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved