Sebanyak 286 Petugas Dikerahkan dalam Aksi Bersih-bersih di Empat TPU
Pelayanan yang ditutup hingga 31 Maret 2020, hanya pelayanan Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) terhadap ahli waris
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan sejumlah fasilitas di empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengatakan, penyemprotan disenfektan sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya. “Sudah sejak kemarin dilakukan aksi bersih-bersihi fasilitas yang ada di TPU dan penyemprotan cairan disinfektan,” kata Mila, Jumat (20/3/2020).
• Mengenal Avigan dan Klorokuin, Obat yang Terbukti Ampuh Sembuhkan Pasien Corona, kini Dipesan Jokowi
• Australia Resmi Berlakukan Lockdown, Alasannya karena Sebagian Besar Kasus Corona Kasus Impor
• Jakarta Tertinggi Korban Tewas Akibat Virus Corona, Pasar Mayestik Disemprot Disinfektan
Mila mengatakan ada sekitar 286 petugas di empat TPU di Jakarta Pusat seperti TPU Karet Bivak, TPU Petamburan, TPU Kawi-kawi, dan TPU Pasar Baru Barat yang diterjunkan untuk melakukan aksi bersih-bersih.
Mereka terbagi menjadi beberapa bagian seperti petugas operasional pelayanan, petugas pemakaman, petugas pemeliharaan, petugas gali tutup, petugas Pamdal, sopir, dan petugas sarana prasarana (Sapras). Pembersihan dilakukan meliputi penyikatan lantai, bangku, hingga shelter tempat menunggu.
• Anies Intruksikan Semua Kantor WFH Mulai Senin Cegah Corona, Pekerja Harian Dijanjikan Subsidi
• Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
• Manfaat Kunyit dan Temulawak Terkait Covid-19, Ini Penjelasan Ahli ITB
“Yang jelas seluruh fasiltas yang ada di TPU dibersihkan dengan menggunakan cairan karbol. Petugas pun yang melakukan pembersihan diwajibkan menggunakan sarung tangan,” katanya.
Jaga jarak
Mila melanjutkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan agar para peziarah juga menjaga jarak baik keluarganya atapun peziarah lainnya dengan jarak satu meter. Langkah ini dinilai cukup efektif tidak adanya kontak yang dapat menyebabkan perluasan virus corona.
“Namun, jam operasional TPU masih sama, yakni pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Tetapi, peziarah kita batasi untuk bisa masuk,” terangnya.
Sedangkan pelayanan yang ditutup hingga 31 Maret 2020, hanya pelayanan Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) terhadap ahli waris. Langkah ini diambil karena pengurusan tersebut rentan terjadinya kontak antara petugas dan ahli waris.