Virus Corona

Anies Intruksikan Semua Kantor WFH Mulai Senin Cegah Corona, Pekerja Harian Dijanjikan Subsidi

Pasien Positif Corona di Jakarta Capai 224 Orang, Anies Intruksikan Semua Kantor WFH Mulai Senin

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto penyemprotan disinfektan di Masjid Al Manaar, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mencegah virus corona. Cara lain dilakukan Gubernur Anies adalah menguntruksikan semua perusahaan memberlakukan karyawannya bekerja di rumah atau work from home (WFH) 

Menurut Anies, imbauan menjaga jarak atau menerapkan social distancing mutlak harus dilakukan warga.

Pasalnya, bila sebagian warga tidak melaksanakan imbauan tersebut, maka efektivitasnya akan menurun dan potensi penyebaran virus tetap akan meningkat.

Anies mendorong warga perlu memilih berdiam diri di rumah. Hal itu dapat melindungi diri dan orang lain.

Anies mengingatkan bahwa kemampuan sistem kesehatan di Jakarta ada batasnya.

Jumlah rumah sakit dan tenaga medis tidak seiring dengan penambahan jumlah pasien.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Ruangan Kantor Kemenpora Disemprot Desinfektan

"Jakarta percepatannya (penambahan jumlah pasien) tinggi karena interaksinya tinggi," ucap Anies.

Maka, kata dia, perlu ada pengurangan jumlah pasien dengan cara mengurangi potensi penularan. Social distancing harus dilakukan.

"Ada 17.500 dokter, 27.000 perawat, 900 tenaga kesehatan. Jajaran medis seluruh Jakarta posisinya menghadapi warga yang datang yang jumlahnya luar biasa," kata Anies.

Seluruh Perkantoran Diminta WFH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

Paul Munster Berikan Latihan Khusus di Jeda Liga 1 2020, Asah Penyelesaian Akhir

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.

Tersandung Kasus Psikotropika, Status Hukum Vanessa Angle dan Bibi Adriansyah Masih Sebagai Saksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved