Info Property
Bakal Jadi Hunian Impian di Jaktim, Developer Pastikan Superblok JKT Living Star Selesai Tepat Waktu
Proyek JKT Living Star memiliki posisi yang sangat strategis karena terletak di bagian selatan Jakarta Timur, dikelilingi oleh empat ruas jalan utama
PT Sindeli Propertindo Abadi memastikan akan menyelesaikan pengerjaan proyek kawasan superblok JKT Living Star tepat waktu.
Tommy Fahrizal selaku Kuasa Hukum dari kantor Hukum Tindri Fahrizal Risyad & Partners mengatakan, kliennya selalu memilki komitmen, niat dan itikad baik untuk penyelesaian pembangunan kawasan superblock JKT Living Star yang berada di Jalan Lapangan Tembak, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pernyataan ini menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan terhadap PT Sindeli Propertindo Abadi.
Perusahaan developer tersebut dituduh telah melakukan pemalsuan terkait perizinan dan legalitas pembangunan proyek JKT Living Star.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/4303/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM.
Tetapi, setelah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus tersebut, kepolisian menghentikan penyelidikan kasus laporan dugaan penipuan itu.
• UPDATE: Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 16.000 per Dollar AS, Level Terburuk Sejak 1998
Penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Bahwa setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak ditemukan unsur-unsur yang membuktikan adanya dugaan penipuan yang disangkakan kepada PT Sindeli Propertindo Abadi," kata Tommy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Tommy menyebut, penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Kepolisian dengan Nomor S.Tap/147/XII/2019/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Artinya seluruh persangkaan ataupun dugaan tersebut tidak terbukti kebenarannya,” tegas Tommy.
• Gawat, Harga Emas Antam Terus Anjlok, Pemerintah Diminta Tegas Tetapkan Status Terkait Corona
“Karena PT Sindeli Propertindo Abadi selalu memilki niat dan itikad baik untuk penyelesaian pembangunan kawasan superblok JKT Living Star dengan tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan kepada konsumen sebagai calon pembelinya,” kata Tommy.
“Saat proses pemeriksaan, pihak kami pun sudah menyerahkan dokumen penunjang lainnya terkait legalitas pembangunan JKT Living Star. Semuanya setelah diklarifikasi dan diperiksa, hasilnya sudah memenuhi persyaratan dalam ketentuan yang berlaku," Tommy menambahkan.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, PT Sindeli Propertindo Abadi merupakan developer yang mengembangkan kawasan superblok JKT Living Star, dengan total lahan seluas 4,8 hektare.
• Presiden Soekarno Gagal Ditembak Mati Saat Salat Ied, Bayangannya Berpindah-pindah, Penembak Bingung
Proyek dengan total investasi sebesar US$ 150 juta tersebut nantinya akan terdiri dari 6 tower apartemen setinggi 28 lantai yang mencangkup 3,648 unit apartemen, distrik komersial, lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Proses pembangunan sendiri sudah dimulai semenjak 2018 lalu dan diproyeksikan selesai dalam waktu kurang lebih dua tahun,