Virus Corona
Virus Corona Berdampak Pada Ekonomi, Hipmi Minta Pemerintah Berikan Insentif Pajak
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah corona.
Penulis: Desy Selviany |
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah virus corona.
Misalnya, saja dengan memberikan insentif pajak bagi pengusaha.
Ketua Umum Badan Pusat Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming mengatakan, wabah penyakit virus corona telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global.
Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300.
"Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam," ujar Maming, seperti keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
• HOTMAN Paris Nyatakan Kurung Diri 14 Hari,Pemerintah Jangan seperti Italia dan Sarankan Contoh China
• PENELITI AS Temukan Vaksin Virus Corona, Mulai Diuji Coba ke Ibu Dua Anak dan Diberi Kode mRNA-1273
• Hari Ini Trending Topik Tagar CopotKapoldaSultra, TKA China Tiba di Kendari Begini Penjelasannya
• VANESSA Angel Pasang Foto Tutup Mata Sindir Kasus Virus Corona Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Maka dari itu Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimatan Selatan itu berharap, pemerintah memperhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus.
Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan (1) ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan; (2) pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi.
Selain itu diharapkan juga ada kebijakan (3) disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya; serta 4) kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.
• BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19
"Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yaitu stimulus fiskal," ucapnya.
Maming menjabarkan Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan Covid-19. Pertama, yaitu mengenai relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
• MASUK H-6 Resepsi Nikah Dibatalkan karena Virus Corona, Cessa: Menangis Saja Sudah Tidak Bisa
"PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun," jelas Maming.
Maka diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.
Kedua, kata Maming mengenai relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun," saran Maming.
• Kasus DBD di Jakarta Barat Berada di Urutan Kedua Se-DKI Jakarta
Menurutnya kebijakan ini perlu ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.
Ketiga, yaitu relaksasi PPh Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.
"Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor," ujar Maming.
Selain itu, menurutnya dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.
• Jennifer Dunn Akui Tidak Masalah dan Tak Stres Meski Dianggap Wanita Tidak Baik oleh Publik
Keempat, yaitu relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.
"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," imbuhnya. (m24)