Virus Corona

Virus Corona Berdampak Pada Ekonomi, Hipmi Minta Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah corona.

Penulis: Desy Selviany |
Istimewa
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming sarankan pemerintah segera ambil kebijakan khusus di tengah wabah corona Rabu (18/3/2020) (Istimewa) 

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun," saran Maming.

 Kasus DBD di Jakarta Barat Berada di Urutan Kedua Se-DKI Jakarta

Menurutnya kebijakan ini perlu ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.

Ketiga, yaitu relaksasi PPh Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

"Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor," ujar Maming.

Selain itu, menurutnya dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

 Jennifer Dunn Akui Tidak Masalah dan Tak Stres Meski Dianggap Wanita Tidak Baik oleh Publik

Keempat, yaitu relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," imbuhnya. (m24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved