Artis Tersangkut Narkoba
Polisi Temukan 20 Butir Pil Psikotropika dari Tangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Menurut Yusri Yunus, ada 3 orang yang diamankan di rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang ada di Jalan Diamond, Srengseng Sawah, Jakarta Barat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pesinetron Vanessa Angel (25) dan Bibi Ardiansyah terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yusri Yunus, ada 3 orang yang diamankan dari rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang ada di Jalan Diamond, Srengseng Sawah, Jakarta Barat.

"Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 3 orang, yakni 1 laki-laki dan 2 perempuan di Jalan Diamond, Srengseng, Senin malam," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).
Tiga orang itu berinisial FA (33) berjenis kelamin laki-laki dan VA (25) serta CL (23). "VA dan CL perempuan. VA adalah publik figur," kata Yusri Yunus.
Dari penggeledahan di kamar Vanessa Angel, polisi menemukan 20 butir pil yang diduga psikotropika.
• Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
• Ini Lokasi Penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Terkait Kasus Dugaan Memiliki Narkoba
"Ini masih didalami lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, ketiganya diamankan di Polres Jakarta Barat dan akan dilakukan pemeriksaan urin.
"Belum bisa dipastikan apakah mereka positif atau negatif narkoba. Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan urin atau darah terhadap ketiganya," kata Yusri Yunus.
Pernah Ditangkap
Ini bukan pertama kalinya Vanessa Angel terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, ia ditangkap Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, Vanessa hanya ditetapkan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pengembangan, Vanessa Angel diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan.