Pembangunan Cluster Ditolak Warga, Ketua RT 04/08 Lebak Bulus : Bukan Warga Kebanyakan

Pembangunan cluster depan Kantor Lurah Lebak Bulus ditolak warga, Ketua RT 04/08 Lebak Bulus Syamsudin : Bukan Warga Kebanyakan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta 

Sebab, laporan yang disampaikan warga katanya sangat beralasan, mengingat adanya dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Hal tersebut dibuktikannya lewat penyegelan proyek yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.

"Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembangunan komplek hunian itu telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014. Penyegelan telah dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata H Amsori.

Namun sayang, upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 diabaikan pihak pengembang.

Sebab, pengembang telah melakukan aktivitas pembangunan kembali, terhitung sejak awal bulan Maret 2020.

Walaupun faktanya diungkapkan H Amsori segel masih terpasang di sisi depan proyek pembangunan.

"Mengetahui itu warga menelepon pihak pengelola untuk mengingatkan. Bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus selama masih disegel," ungkap H Amsori.

Akan tetapi, informasi yang disampaikan warga justru berbuah ancaman.

Warga katanya diancam bakal digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Melalui telepon pihak pengembang bilang ke warga, tunggu saja di pengadilan. Saya mendapat informasi, Jumat (13/3/2020) kemarin pihak pengembang sudah mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Jaksel," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved