Pembangunan Cluster Ditolak Warga, Ketua RT 04/08 Lebak Bulus : Bukan Warga Kebanyakan

Pembangunan cluster depan Kantor Lurah Lebak Bulus ditolak warga, Ketua RT 04/08 Lebak Bulus Syamsudin : Bukan Warga Kebanyakan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta 

Polemik pembangunan cluster hunian di Jalan Manunggal RT 04/08 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan berujung pada gugatan pengembang kepada warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permasalahan tersebut mengundang perhatian Ketua RT 08/02 Lebak Bulus, Syamsudin.

Diutarakannya, proyek pembangunan rumah tinggal yang berada persis di depan Kelurahan Lebak Bulus itu sebenarnya tidak dipermasalahkan warga.

Sebab, seluruh warga yang tinggal di sekitar area cluster menyepakati pembangunan.

Hanya saja, lanjutnya, terdapat seorang warga yang bersikeras menolak adanya pembangunan.

Warga tersebut katanya tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak keberatan tetangga sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bukan warga kebanyakan, memang ada satu orang warga yang menolak, tapi itu kan hak warga. Tapi sebagian besar warga tidak keberatan," ungkap Syamsudin dihubungi pada Selasa (17/3/2020).

Hal itu dibuktikannya lewat sejumlah tanda tangan yang dihimpunnya sebelum proyek pembangunan dimulai.

Tercatat, seorang warga atas nama Iskandar katanya tidak menandatangani surat pernyataan tidak keberatan tetangga.

Alasannya karena belum melihat gambar rencana pembangunan.

"Saya sudah dua kali coba minta persetujuan, tapi yang bersangkutan tidak mau tanda tangan. Tapi karena jumlah warga yang tidak keberatan dirasa cukup, pengajuan IMB diajukan dan terbit," ungkap Syamsudin.

Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan pengembang kepada Iskandar diakuinya bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebab tugasnya sebagai penghubung antar warga telah ditunaikannya.

"Kewajiban saya sebagai pengurus RT sudah saya lakukan, tujuannya agar lingkungan bisa kondusif. Soal gugatan itu beda porsinya," jelasnya.

Jalan Setapak depan Kantor Lurah Lebak Bulus Jalan Manunggal RT 04/08 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Jalan Setapak depan Kantor Lurah Lebak Bulus Jalan Manunggal RT 04/08 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (istimewa)

Hibahkan Jalan Setapak untuk Warga

Terlepas dari polemik yang terjadi, Syamsudin mengungkapkan sejumlah tanggung jawab telah diselesaikan pihak pengembang.

Satu di antaranya adalah menghibahkan jalan setapak kepada warga.

Jalan selebar dua meter dengan panjang sekitar 100 meter itu dibuka sebagai akses warga untuk menuju Kantor Kelurahan Lebak Bulus.

"Memang dulu itu lokasi cuma tanah kosong, jadi warga potong jalan kalau mau ke kelurahan. Awalnya kita juga khawatir nggak ada jalan kalau lahan itu dibangun, tapi Alhamdulillah kita dikasih akses jalan," ungkap Syamsudin.

Begitu juga dengan masalah dampak lingkungan yang dipermasalahkan oleh Iskandar.

Menurutnya, pihak pengembang telah membuat saluran air yang justru dapat disambung dengan saluran air milik warga.

"Saluran jadi dibuat gede, itu nyambungnya langsung ke Kali Krukut. Jadi sebenernya nggak masalah juga, lagian dari tahun 70-an saya tinggal di sini itu nggak ada sejarahnya wilayah sini kebanjiran," tutupnya.

Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan

Sementara itu, Yanto Selaku Perwakilan Pengembang mengutarakan gugatan yang dilayangkan pemilik bangunan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut senyatanya dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan yang disampaikan oleh Iskandar.

"Kami mengambil langkah untuk menggugat yang bersangkutan (Iskandar) dikarenakan kami menginginkan adanya kepastian hukum. Sehingga proses pembangunan dapat terus berjalan," jelasnya dihubungi pada Selasa (17/3/2020).

Digugat Pemilik Lahan

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa seorang warga Jalan Manunggal RT 04/08, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pasalnya, upaya pelaporan adanya pelanggaran bangunan di lingkungan tempat tinggalnya justru berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak pengembang.

Gugatan tersebut disesalkan oleh Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) H Amsori.

H Amsori mempertanyakan maksud gugatan yang dilayangkan pengembang.

Sebab, laporan yang disampaikan warga katanya sangat beralasan, mengingat adanya dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Hal tersebut dibuktikannya lewat penyegelan proyek yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.

"Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembangunan komplek hunian itu telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014. Penyegelan telah dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata H Amsori.

Namun sayang, upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 diabaikan pihak pengembang.

Sebab, pengembang telah melakukan aktivitas pembangunan kembali, terhitung sejak awal bulan Maret 2020.

Walaupun faktanya diungkapkan H Amsori segel masih terpasang di sisi depan proyek pembangunan.

"Mengetahui itu warga menelepon pihak pengelola untuk mengingatkan. Bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus selama masih disegel," ungkap H Amsori.

Akan tetapi, informasi yang disampaikan warga justru berbuah ancaman.

Warga katanya diancam bakal digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Melalui telepon pihak pengembang bilang ke warga, tunggu saja di pengadilan. Saya mendapat informasi, Jumat (13/3/2020) kemarin pihak pengembang sudah mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Jaksel," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved